UNAAHA,KONAWEKITA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe lakukan pembahasan dua kecamatan di Kabupaten Koanwe, Sulawesi Tenggara yang hingga kini belum terdata di Dirjen Kewilayahan Kemendagri. Hal ini terungkap setelah sebelumnya Komisi I DPRD Konawe lakukan kunjungan kerja di Dirjen Kewilayahan Kemendagri.
Ketua DPRD Kabupaten Konawe H Ardin saat membuka rapat tersebut menyebutkan bahwa dari 29 Kecamatan yang ada di Kabupaten Konawe 2 diantaranya belum terdaftar di Dirjen Kewilayahan Kemendagri.
” Ternyata Kecamatan kita yang terdata hanya 27 kecamatan bukan 29. Makanya kita mau diskusikan agar persoalan ini segera diselesaikan,” jelasnya. saat membuka rapat bersama di Gedung DDPRD Konawe, Selasa (21/6/2022).
Sementara Kabag Pemerintahan Kabupaten Konawe Armin Madjid mengungkapkan, permasalahan 2 kecamatan ini yakni Kecamatan Tongauna Utara tidak terdaftar di Kemendagri karena terkendala berita acara kesepakatan batas wilayah antara Kabupaten Konawe dan Konawe Utara.
” Untuk Kecamatan Tongauna Utara yang terdiri dari 10 Desa definitif telah memenuhi Syarat secara cakupan wilayah yang menjadi kendala kita karena belum adanya berita acara kesepakatan batas wilayah antara kabupaten Konawe dan Konawe Utara, karena kecamatan Tongauna berbatasan langsung dengan wilayah Konawe Utara,” ungkapnya.
Untuk Kecamatan Anggatoa lanjutnya, terdiri dari 14 Desa, hanya 6 Desa yang definitif sedangkan 8 Desa lainnya masih berstatus persiapan. Sementara itu syarat pembentukan sebuah wilayah kecamatan sesuai PP no 4 tahun 2014 harus memiliki 10 Desa definitif.
” Untuk Persoalan ini ada beberapa solusi yang mungkin bisa ditempuh, kita definitifkan dulu 8 desa yang masih berstatus persiapan untuk memenuhi syarat Pembentukan kecamatan,” ungkapnya. (red/KK)