Inilah Tata Cara Menyampaikan Aspirasi di DPRD Kabupaten Konawe

2719
0
BERBAGI
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe

Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah DPRD mempunyai 3 (tiga) fungsi yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi pengawasan dan fungsi penganggaran. Terkait dengan ketiga fungsi tersebut, masyarakat dapat turut berpartisipasi dengan menyampaikan aspirasi ke Dewan Perwakilan Takyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe.

Aspirasi tersebut antara lain terkait proses penyusunan dan penetapan Propemperda, penyiapan dan pembahasan Raperda, pembahasan Raperda tentang APBD, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang – undangan dan peraturan daerah, serta pengawasan pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Aspirasi masyarakat tersebut akan disalurkan ke alat – alat kelengkapan dewan dan fraksi – fraksi untuk selanjutnya ditindak lanjuti oleh DPRD Kabupaten Konawe.

Adapun yang dimaksud dengan alat kelengkapan dewan (AKD) adalah sebagai berikut :

  1. Pimpinan
  2. Badan Musyawarah (BAMUS)
  3. Komisi
  4. Badan Pembentukan Perda (BALEG)
  5. Badan Anggaran (BANGGAR)
  6. Badan Kehormatan (BK)
  7. Panitia khusus (PANSUS)
  8. Alat kelengkapan lain yang perlu dan dibentuk oleh rapat paripurna.

Hal ini sesuai dengan peraturan tata tertib (TATIB) DPRD Kabupaten Konawe yang menyatakan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang untuk ” menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat”.

Tata Cara Menyampaikan Aspirasi Masyarakat
Aspirasi masyarakat dapat disampaikan kepada DPRD Kabupaten Konawe secara langsung maupun tidak langsung.

A. Penyampaian Secara Langsung
Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara langsung ke DPRD Kabupaten Konawe melalui audensi dengan Komisi, Gabungan Komisi, Badan pembentukan PERDA , Badan Anggaran, Panitia Khusus, dengan menyampaikan surat penyampaian ke Bagian Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe.

Adapun jadwal penerimaan audensi menyesuaikan jadwal kerja alat kelengkapan dewan yang dituju.

Ketentuan untuk menyampaikan aspirasi :
– Waktu penerimaan delegasi masyarakat adalah pada hari kerja (Senin – Jumat) mulai pukul 09:00 – 16 : 00 Wita.
– Jumlah maksimal peserta audensi adalah kurang lebih 50 orang (sesuai protab) atau sesuai kapasitas ruangan.
– Delegasi yang telah menyampaikan aspirasi harus meninggalkan gedung DPRD Kabupaten Konawe dan dilarang bermalam.
– Dalam keadaan memaksa, sekretariat DPRD dapat meminta bantuan pihak pengamanan Sat Pol PP dan Polres Konawe untuk mempersilahkan delegasi meninggalkan kompkeks gedung DPRD Kabupaten Konawe.

B. Penyampaian Secara tidak Langsung
Dalam menyampaikan aspirasi masyarakat tidak harus datang dan bertatap muka langsung dengan alat kelengkapan Dewan di DPRD Kabupaten Konawe.

Secara tidak langsung, aspirasi tersebut dapat disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan ke Pimpinan DPRD Kabupaten Konawe.

Selain menyampaikan aspirasi untuk dapat turut berpartisipasi dalam pelaksanaan fungsi DPRD, masyarakat baik perorangan maupun kelompok juga dapat menyaksikan secara langsung/meninjauh rapat-rapat DPRD selama rapat tersebut dinyatakan terbuka oleh pimpinan rapat dengan mematuhi tata cara yang ada.

Susunan dan Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang, Hak DPRD, Hak anggota DPRD, Kewajiban Anggota DPRD

Berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,Pada Bagian Kelima Susunan dan kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang, hak DPRD, Hak anggota DPRD, Kewajiban Anggota DPRD, sebagai berikut :

Susunan dan Kedudukan
DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

(1) DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat Daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat Daerah kabupaten/kota.

DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi:
a. pembentukan Perda Kabupaten/Kota;
b. anggaran; dan
c. pengawasan.

DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/wali kota;
b. membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD kabupaten/kota;
d. memilih bupati/wali kota;
e. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian international di Daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota;

Hak DPRD Kabupaten/Kota
DPRD kabupaten/kota mempunyai hak:
a. interpelasi;
b. angket; dan
c. menyatakan pendapat.
(2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk meminta keterangan kepada bupati/wali kota mengenai kebijakan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
(3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, Daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/wali kota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Daerah kabupaten/kota disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan Anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak:
a. mengajukan rancangan Perda Kabupaten/Kota;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. membela diri;
f. imunitas;
g. mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
h. protokoler; dan
i. keuangan dan administrati

Anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan;
e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
f. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota;
g. menaati tata tertib dan kode etik;
h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota;
i. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
j. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Hubungan Kerja Antara DPRD dan Kepala Daerah

(1) Hubungan kerja antara DPRD dan kepala daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar.
(2) Hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. persetujuan bersama dalam pembentukan Perda;
b. penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD;
c. persetujuan terhadap kerja sama yang akan dilakukan Pemerintah Daerah;
d. rapat konsultasi DPRD dengan kepala daerah secara berkala; dan
e. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak dapat dijadikan sarana pemberhentian kepala daerah. (**)

Sumber : Humas DPRD Kabupaten Konawe

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY