Dewan Konawe Akan Perjuangkan Hak-hak Masyarakat Routa

180
0
BERBAGI
Masyarakat Routa saat menyampaikan aspirasinya di Gedug DPRD Konawe

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe memberikan dukungan kepada masyarakat Kecamatan Routa dalam memperjuangkan hak – haknya dari perusahaan. Hal disampaikan Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin, M.Si saat menerima aspirasi masyarakat Routa di Gedung DPRD Konawe, Senin (22/5/2023)

Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, M.Si mengatakan dirinya sangat berharap dengan masunya investasi di Kecamatan Routa, masyarakat dapat menerima manfaat dan tidak jadi penonton di daerah sendiri. Selain itu pihaknya juga akan memastikan tidak ada hak-hak masyarakat Routa yang dirugikan terkait ganti rugi lahan.

“Jangan sampai ada masyarakat yang betul-betul berhak dan tidak mendapatkan hak – haknya, kita cuma ingin memastikan itu. Oleh karena itu, masyarakat sudah datang jauh-jauh dari Routa kemudian kita membuat hearing hari Kamis,” tegas Dr. Ardin.

Fose bersama usai menyampaikan aspirasi

Dirinya juga memastikan, hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) itu akan melibatkan semua unsur. Mulai dari PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) serta Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten.

“Kita mau konfirmasi bagaimana kejadiannya. Saya tegaskan juga kalau rapat semua stakeholder hadir, kita minta kalau mereka datang harus bawa datanya semua,” tegas Dr. Ardin.

Kata dia, dengan adanya aspirasi ini pihaknya juga akan mencarikan solusi atas persoalan di Routa terkait ganti rugi lahan. “Jangan sampai orang cuma datang keruk sumber dayanya, mereka yang kaya semakin kaya, orang luar datang serap tapi masyarakat di sana tidak dapat apa-apa,” ujarnya.

Lanjutnya, Dr. Ardin juga mendorong agar pemerintah daerah dan investor di Routa bijak memikirkan masyarakat sekitar.

Suasana dialog dengan masyarakat routa

Sementara itu, Laskar Pemerhati Masyarakat Routa Sulawesi Tenggara (LENTERA-SULTRA) dalam pernyataan sikapnya mendesak Polres Konawe untuk segera memproses serta mengadili oknum pemalsu dokumen (tanda tangan) untuk pencairan ganti rugi tanam tumbuh masyarakat.

Kemudian, mendesak Sekda Konawe untuk memberikan klarifikasi terkait verifikasi lapangan yang dilakukan tanpa adanya pemberitahuan terhadap pemilik lahan.

Selanjutnya, meminta Bupati Konawe untuk mendesak PT. SCM dalam mempercepat ganti rugi tanam tumbuh masyarakat yang telah dirusak oleh pihak perusahaan.

Serta meminta Bupati Konawe segera melakukan hearing bersama Direktur Utama PT. SCM serta pemilik lahan.

“Apabila tuntutan kami tidak diindahkan dalam waktu 3×24 jam maka kami akan turun ke lokasi konsesi PT.SCM dan menutup segalah bentuk aktivitas perusahaan,” tegas Lentera Sultra dalam pernyataan sikapnya. (**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY