UNAAHA, KONAWEKITA- Kedua Peraturan Daerah (Perda) yakni Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perda nomor 2 Tentang Manajemen Izin Usaha Berbasis Risiko di Kabupaten sangat penting diperlukan di Kabupaten Konawe
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Konawe, I Made Asmaya berpendapat, dua Perda tersebut sangat penting di Kabupaten Konawe. Perda 1 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa sangat diperlukan karena desa merupakan ujung tombak dalam menjaga negara kesatuan Republik Indonesia.
“Untuk mensuskseskan suatu desa diperlukan seseorang yang mampu memimpin desa, karena bertugas melaksakan pemerintahan desa dan pembinaan masyarakat. olehnya itu kami berpendapat seorang kepala desa harus terpilih melalui mekanisme demokrasi” jelas I Made Asmaya
Terkait dengan Perda nomor 2 Tentang Izin Usaha Berbasis Risiko di Kabupaten Konawe. Menurut I Made Asmaya, juga penting karena sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2020 tenang cipta kerja. (red/KK)