Lima fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, menyetujui Rancangan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD- P) Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2021, melalui Rapat paripurna dewan yang berlangsung di gedung ABD Samad DPRD Konawe, Jumat (1/10/2021). yang dihadiri sejumlah pejabat eseleon II dan III lingkupPemda Konawe.
Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepahaman tentang Pembahasan Rancangan Pendatapan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun 2021 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin didampingi Wakil Ketua Kadek Rai Sudiani dan Sekretaris Daerah (Sekda) Ferdinand Sapan yang mewakili Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa.
Rapat paripurna ini dilaksanakan setelah sebelumnya dilaksanakan pembahasan anggaran perubahan antara tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Konawe.
Dalam Pandangan fraksi diantaranya fraksi Konawe Gemilang, Gerindra Perindo, PDIP, Demokrat, Partai Bulan Bintang., seluruh fraksi DPRD Konawe menyetujui RAPBD- Perubahan tahun 2021, namun ada beberapa fraksi yang memberikan catatan yang mesti dilaksanakan oleh Pemda. Hal ini tentunya bermuara kepada kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Adapun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD- P) yang disetujui dalam Rapat Paripurna tersebut yakni total pendapatan daerah sebesar Rp. 1.402.328.579.610,17.
Kemudian Belanja Daerah Perubahan sebesar Rp.1.372.723.975.904. Belanja Transfer dan pembiayaan Perubahan Rp.29.694.603.706,17.
Semntara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand membacakan sambutan Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Konawe atas sinergitas yang terbangun selama ini.
Kemudian Bupati Konawe berharap anggaran perubahan yang telah disetujui dan juga pembahasan anggaran tahun 2022 nantinya dapat memberikan manfaat yang sebesar – besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Konawe.
Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin mengatakan dengan selesainya Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kabupaten Konawe tahun 2021 maka kewenangan DPRD sudah selesai.
Menurutnya, setelah diserahkannya nota kesepahaman tersebut ke Pemda Konawe dalam hal ini Bupati, maka kewenangan sudah sepenuhnya ada di eksekutif.
“Semoga apa yang telah kami bahas bersama Pemda dan telah disetujui semua fraksi DPRD Konawe dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemajuan daerah dan yang paling penting dalam hal ini adalah kesejahteraan masyarakat Konawe,” Harapnya.(**)