Polemik terkait himbaun Bawaslu Konawe, Pj Bupati Untuk Tidak Melakukan Penggantian Pejabat jelang Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin menilai hal tersebut sah-sah saja selama dalam koridor pelaksanaan tugas dan fungsinya, untuk menegakkan aturan sesuai yang telah diatur dalam perundang undangan yang berlaku.
“Hanya perlu dipahami bahwa dalam kehidupan ketatanegaraan kita, dalam pelaksanaan pemerintahan ada juga rambu-rambu yang harus dihargai, karena pemerintahan harus berjalan pada koridor atau regulasi yang di tetapkan oleh penyelenggara negara berupa undang undang dan peraturan pemerintah lainnya” kata Dr. Ardin
“Selama masih berjalan dikoridornya maka kita wajib memberikan suporting dan sebaliknya jika keluar rel kita juga wajib untuk memberikan warning, karena sesungguh pemerintah itu melaksanakan daulat Rakyat” sambung Ketua DPD PAN Konawe ini.
Terkait dengan persoalan mutasi jabatan Ketua DPRD Konawe yang juga mantan Dosen Universitas Lakidende (Unilaki) Unaaha ini mengatakan, bahwa selama untuk penataan pelayanan birokrasi yang lebih baik untuk kepentingan rakyat dan mendapatkan isin dari kementrian dalam negeri maka itu sah sah saja.
Sehingga lanjutya, tidak perlu dipolemikkan dengan dalil demokrasi, “biarkan demokrasi politik mencari jalannya sendiri, sesuai kehendak rakyat dan ketentuan yang telah digariskan oleh konstitusi kita” ujarnya
Menyikapi persoalan politik Konawe, Anggota DPRD Provinsi Sultra terpilih ini mengajak kepada segenap kader-kader terbaik daerah untuk mengambil peran dan biarkan masyarakat yang memberikan penilaian melalui pilihan politik pada saatnya. (**)