Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, menerima aprirasi dari Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (Lipan) Kabupaten Konawe dan Kajian Sejarah Adat dan Budaya Tolaki (Karada Tolaki) di Gedung DPRD Kabupaten Konawe, Senin, (10/1/2022). Terkait dugaan penyerobotan Kawasan Cagar Budaya Makam Pakandeate atau Tutuwi Motawa yang berada di Desa Lerehoma Kcamatan Anggaberi yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Aspirasi ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin.
Masa menyampaikan yang terjadi Kecamatan Anggaberi Desa Lerehoma, terkait penyerobotan kawasan cagar makam Pakandeate atau Tutuwi Motaha budaya menjadikan pilu yang mendalam bagi masyarakat. Pasalnya salah satu situs budaya kawasannya telah diserobot oleh orang- orang yang tidak bertanggungjawab.
Dalam orasinya, Ketua DPK Lipan Konawe, Agus Salim Miswan menyampaikan, jika merujuk pada UU No 11 Tahun 2010, tentang cagar budaya hurup b. Bahwa untuk melestarikan cagar budaya negara bertanggung jawab dalam pengaturan perlindung, pengembangan, dan pemnfaatan cagar budaya.
Kata dia, namum apa yang terjadi di situs bersejarah cagar budaya makam Pakadeate atau tutuwi Motaha telah terjadi penyerobotan tanah/kawasan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan mereka harus dproses hukum sesuai hukum yang berlaku ” Kita telah lakukan uji petik di kawasan tersebut, di sana kawasan makam bersejarah tersebut telah ditanami sawit” Ungkap Agus Salim.
“kami minta DPRD Konawe untuk mengecek keberadan makam tersebut, karena sangat ironis salah satu cagar budaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah telah ditanami sawit, yang mestinya mendapat perlindungan dan pelestarian” sambungnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Karada Tolaki, Samsidar, bahwasanya kawasan cagar budaya makam Pakandeate atau Tutuwi motaha yang bisa juga disebut Wutu Ahu, telah terjadi penyerobotan lahan yang mana orang- orang yang tidak bertanggungjawab melakukan penanaman kelapa sawit.
Sementara itu kata Samsidar, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe telah menyatakan areal makam tersebut adalah bagian dari situs budaya yang ada di Konawe. Dan itu telah dilindungi sebagaiana amanat UU yang perlu jaga dan dilestarikan secara bersama- sama.
Lanjut Samsidar, hal sangat jelas sebagaimana amanat UU nomor 32 tahun 1945 tentang Kebudayaan serta Undang- undang nomor 5 tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan dan Undang- undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.
“Maka dari itu kami meminta kepada DPRD melalui Ketua DPRD untuk memerima aspirasi kami, sebagaimana kita ketahui makam pakandeate adalah makam leluhur. Agar kiranya dapat diselesaikan persoalan ini” kata Samsidar.
Ditempat yang sama Kepala Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi menyampaikan Jasran mengungkapkan, di makam Pakandeate talah terjadi penyerobotan lahan yang dilakukan tiga orang oknum.
“Kami memehon kepada bapak untuk segera memanggil ketiga orang oknum tersebut. Untuk dimitai keterangan alasan- alasan apa sehingga mereka mengklaimbahwa Pakandeate itu dimakamkan di tanah mereka, kalau tidak ada solusi kami akan menuntut secara hukum adat Tolaki dan hukum negara” Ujarnya.
Pihaknya juga menyesalkan ada oknum yang menganggap Pakandeate itu dimakamkan di tanah mereka dan meraka harus tanggung jawab karena karena pihaknya akan menuntut secara hukum positif maupun hukum adat.
Dalam pernyataan sikapnya, masa aksi meminta pertama, mendesak Dinas Pendidikan dan Kaebudayaan Kabupaten Konawe untuk memberikan SK penetapan cagar budaya makam Pakandeate/ Tutuwi Motaha kepada Pemerintah Kecamatan Anggaberi dan Pemerintah Desa dan Kelurahan.
Kedua, Mendesak DPRD Konawe untuk turun mengecek lokasi makam cagar budaya, Makam Pakadeate/ Tutuwi Motaha yang diserobot oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Ketiga, Mendesak DPRD untuk melakukan RDP bersama pihak- pihak terkait.
Dan keempat, mendesak pihak berwajib untuk menindak tegas pelaku penyerobotan cagar budaya makam Pakandeate/ Tutuwi Motaha sesuai Undang- undang Cagar Budaya.
Saat menerima Aspirasi, Ketua DPRD Konawe menyampaikan aspresiasi terhadap DPK Lipan Konawe dan Karada Tolaki yang telah menyampaikan aspirasinya di DPRD Konawe, dan pihaknya telah menerima aspirasi tersebut. Pihaknya juga telah menyimak apa yang telah disampaikan.
Serangkaian dari apirasi tersebut Kata Dr. Ardin, pada prinsipnya, bahwa yang namanya cagar budaya perlu perlindungan oleh negara berdasarkan Undang- undang. “Kenapa kita tau semua negeri kita Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan, karena negra hukum maka segala sesuatunya akan diselesaikan dengan pendekatan hukum. Artinya hukum sebagai panglima di republik ini” Ujarnya.
“oleh karena itu, setelah saya liat aspirasi ini, saya kira tidak berlebihan kalau saya katakan bahwa aspirasi ini akan secepatnya kita tindak lanjuti dan penyelesaiannya kita akan mengambil keputusan secara bersama- sama” Sambungnya.
Kata dia, pihaknya akan mengundang Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe sebagai instansi tehnis yang menentukan Cagar budaya dan sebagainya, Karena ada penyrobotan tanah ” kami ini bukan hakim kami juga akan mengundang dari pihak Polres Konawe sebagai penegak hukum untuk melihat unsur- unsur dan deliknya apakah memenuhi unsur atau tidak, kami tidak bisa memutuskan itu karena ada lebaga yang berwenang untuk itu” ujarnya.
Selanjutnya Kata dia, pihaknya akan mengundang pihak DPK Lipan, Karada Tolaki dan unsur- unsur laing yang terkait dengan persoalan ini ” Saya janji hari Kamis kita RDP ditempat ini, jadi tunggu saja undangan termasuk ada tiga nama yang juga akan diundang, nanti di sini kta diskusikan untuk mencari kebenaran” tegas Ketua DPRD Konawe.
Ketua DPRD Konawe juga menyampaikan agar segala persoalan diselesaikan dengan cara- cara yang terbaik. Untuk penyelesaian masalah ini, karena pihaknya tidak bisa memutuskan tergantung bukti- bukti yang disampiakan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Namum sejauh itu segala kewenangan yang ada di DPRD, akan digunakan.
Dalam aksi yang digelar di Gedung DPRD Konawe mendapat pengawalan ketat oleh aparat kepolisian Polres Konawe dan Pol PP Kabupaten Konawe. (**)