Musnahkan Blangko Ijazah, Dikbud Konawe Dapat Apresiasi dari Dewan Konawe

248
0
BERBAGI
Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Ardin

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe. Secara khusus memberikan dan apresiasi telah memusnahkan 2.294 lembar balangko ijazah yang tidak terpakai.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Ardin mengatakan apa yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dikbud) Kabupaten Konawe dan Polres Konawe merupakan suatu sikap yang perlu di apresiasi dengan baik karena menunjukan upaya mencegah dari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Saat ini banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang hanya ingin instant mendapatkan ijazah tanpa melalui proses pedidikan,” ujar Ardin di salah satu warung kopi di Unaaha, Sabtu (28/1/23).

Politisi senior ini juga menerangkan proses mendapatkan ijazah haruslah sesuai dengan kaidah dan ketentuan pembelajaran yang berlaku. Melalui lembaga pendidikan formal maupun non formal yang diakui keberadaannya oleh pemerintah.

Pemusnahan blangko ijazah yang tidak terpakai

“Harapan kita dengan ijazah dan ilmu yang dimiliki setiap orang mampu mengelola potensi kehidupan sesuai dengan bidang dan skill yang mereka ampuh untuk kemudian berkontribusi pada keluarga, daerah dan negara,” harap Dr. Ardin.

Diketahui, belum lama ini, Dikbud Kabupaten Konawe bersama Kapolres Konawe AKBP. Ahmad Setiadi melakukan pemusnahan sedikitnya 2.294 lembar blangko ijazah yang tidak terpakai.

Pemusnahan blangko ijazah ini telah diatur dalam undang-undang kementrian pendidikan dan kebudayaan, selain itu tujuan pemusnahan blangko ijazah ini agar tidak terjadi tindak pidana pemalsuan ijazah.

Untuk rincian blangko ijazah yang dimusnahkan, Tahun Pelajaran 2018/2019 sampai dengan 2021/2022 jenjang SD berjumlah 1.172 lembar, jenjang SMP berjumlah 813.

Kondisi ijazah rusak atau kesalahan penulisan, jenjang SD sebanyak 204 lembar, sedangkan SMP sebanyak 105, Tahun Pelajaran 2018/2019 sampai dengan 2021/2022.

Kadis Dikbud Kabupaten Konawe Suriyadi mengatakan, ijazah yang tidak terpakai ini harus dimusnahkan karena sudah diatur dalam undang-undang.

Suasana pemusnahan

Untuk blangko ijazah baru, nantinya akan ada Data Peserta Tetap (DPT) dari masing-masing sekolah sebelum pelaksanaan ujian, lalu diusulkan melalui dinas ke Kementerian Pendidikan.

“Biasanya kalau usulan misalnya 3.000 lembar yang dikirimkan kadang lebih dari itu karena persiapan margin eror, kadang biasa salah penulisan nama atau kesalahan penulisan lainnya makanya lebih,” ungkap Suriyadi.

Sementara itu, Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi mengatakan, pemusnahan ijazah yang tidak terpakai ini untuk meminimalisir tindak pidana pemalsuan ijazah, yang bisa saja terjadi karena adanya kesempatan.

“Kejahatan bisa saja terjadi karena adanya kesempatan, mungkin tidak ada niat tapi kesempatannya ada lalu dimanfaatkan, hal inilah yang perlu kita hindari,” ungkap Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi.

Untuk rincian blangko ijazah yang dimusnahkan, tahun Pelajaran 2018/2019 sampai dengan 2021/2022 jenjang SD berjumlah 1.172 lembar, jenjang SMP berjumlah 813.

Kondisi ijazah rusak atau kesalahan penulisan, jenjang SD sebanyak 204 lembar, sedangkan SMP sebanyak 105 lembar. (**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY