Sertifikat Belum Diterima, Masyarakat Parudongka Mengadu di DPRD Konawe

152
0
BERBAGI
Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin,S.Sos.,M.Si menerima masyarakat Desa Parudongka, Kecamatan Routa

Puluhan masyarakat desa Parudongka, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara menemui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dr. H. Ardin, S.Sos., M.Si di ruang kerjanya, Senin (15/01/2024). Kehadiran warga tersebut untuk menyampaikan aspirasi terkait sertifikat lahan transmigrasi yang hingga kini belum diterima.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Konawe menerima aspirasi masyarakat Kecamatan Routa terkait sertipikat lahan transmigrasi UPT Parudongka yang hingga saat ini belum diterima oleh masyarakat setempat.

“Saya baru saja menerima aspirasi masyarakat yang meminta agar sertipikat Trans Parudongka yang sampai saat ini belum diterima,” jelas Dr. Ardin usai menerima aspirasi masyarakat Parudongka.

Atas aspirasi itu, Ketua DPRD Konawe dua periode ini pun berjanji akan segera menyampaikan aspirasi tersebut kepada Penjabat Bupati Konawe Dr.H. Harmin Ramba, SE, MM agar sertipikat yang dimaksud segera dibagikan.

Suasana pertemuan dengan masyarkat desa Parudongka

“Secepatnya kami komunikasikan dengan Pj Bupati dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk segera membagikan sertipiktat masyarakat Parudongka tersebut,” kata Dr. Ardin

Menurut politisi senior ini, sebagai anggota legislatif sudah menjadi kewajiban dan keharusan bagi dirinya untuk mengakomodir semua permintaan dan aspirasi masyarakat.

Kata dia, dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) disebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi pembentukan Perda, Penganggaran dan Pengawasan.

“Nah, yang paling penting lagi adalah tugasnya menerima aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya,” pungkas Ardin.

pertemuan dengan masyarkat desa Parudongka, Kecamatan Routa

Diketahui, sebelum menerima aspirasi masyarakat Desa Parudongka Kecamatan Routa, Ketua DPRD Konawe terlebih dahulu memimpin Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka pelantikan dan pengambilan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Konawe sisa masa jabatan 2019-2024.

Pada kesempatan itu Ardin melantik Asbudi yang menggantikan almarhum Samsudin berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Konawe sisa masa jabatan 2019 – 2024.

Asbudi merupakan peraih suara terbanyak kedua setelah almarhum pada Pemilu 2019 lalu di daerah pemilihan (Dapil) Konawe II yang meliputi enam kecamatan yaitu Kecamatan Wonggeduku Barat, Wonggeduku, Pondidaha, Amonggedo, Meluhu, dan Besulutu. (**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY