Pj Bupati Kukuhkan dan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades se-Konawe

118
0
BERBAGI
Pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan jabatan kepala desa di Konawe.

KONAWE – Penjabat (Pj) Bupati Konawe Harmin Ramba, mengukuhkan para kepala desa se-Kabupaten Konawe dan menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan, dipelataran kantor Bupati Konawe. Rabu, (19/6/2024).

Pengukuhan ini berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Nomor 1340 Tahun 2024 Tentang Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Konawe Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Pelantikan hari ini adalah pelantikan kedua di seluruh wilayah Republik Indonesia,” ungkap Harmin Ramba.

Kegiatan pengukuhan ini merupakan upaya percepatan pembangunan ditingkat desa se-Kabupaten Konawe. “Desa kedepan kita akan jadikan garda terdepan dalam pembangunan,” tegas Harmin Ramba.

Harmin Ramba menjelaskan, bahwa kedepan pemerintah desa bisa lebih mandiri lagi, dengan mengelola anggaran untuk pembangunan yang bersumber dari dana desa. “Kedepan ada program dana Block grant seratus juta pertahun per desa,” katanya.

Di momen pemilihan kepala daerah (Pilkada), Harmin Ramba mengajak para kepala desa se-kabupaten Konawe, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta tidak terlibat politik praktis.

Diketahui, sebanyak 280 desa dikukuhkan.

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris daerah (Sekda) Konawe, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Konawe, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Konawe, para camat beserta tamu undangan. (red)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY