UNAAHA,KONAWEKITA- Rancangan Peraturan Daerah Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) diharapakan dapat mendongkak penghasilan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Konawe, Hal itu dikatakan Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin saat Paripurna Istimewa mendengarkan Pidato Presiden RI Joko Widodo 16 Agustus 2022.
Ketua DPRD mengatakan, regulasi ini bertujuan agar tenaga kerja asing dapat berkontribusi positif untuk pembangunan daerah Kabupaten Konawe, agar tak terkesan hanya datang mengeruk keuntungan di bumi Konawe.
“kita harapkan RPTKA ini dapat memberikan sumbangsih dalam peningkatan pendapatan daerah” harapnya.
Menurutnya, dengan adanya regulasi ini bisa menjadi payung hukum dalam upaya menstabilkan pundi-pundi pendapatan daerah, sebagaimana regulasi lainnya yang telah ada. (red/KK)