Permintaan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Perlu Kajian Mendalam

220
0
BERBAGI
Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Ardin

UNAAHA,KONAWEKITA- Wacana masa jabatan kepala desa dari enam tahun kali tiga periode menjadi sembilan tahun kali dua periode jabatan, perlu kajian mendalam

Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin mengatakan apa yang menjadi wacana tersebut sebenarnya perlu dikaji kembali, menurutnya keputusan tersebut bisa bertentangan dengan konstitusi, karena yang perlu dipahami konstitusi merupakan aturan dasar yang menjadi sumber pembentukan hukum.

“Presiden saja dalam UUD dibatasi 5 tahun dengan dua kali periode,” ungkapnya

Menurutnya 9 tahun masa jabatan terlalu lama, karena bisa mengakibatkan terhambat pergantian pemimpin pada tingkat desa. Oleh karena itu perlu adanya Pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaran negara.

“Kekuasaan yang tidak dibatasi akan cenderung corrupt,” ujarnya

Dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa ada norma yang bertentangan dengan konstitusi yaitu pada pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa. Dalam pasal tersebut masa jabatan kepala desa relatif lebih lama.

Lanjut, dibandingkan dengan jabatan eksekutif di pemerintahan supra desa, yaitu 6 tahun dan dapat dipilih lagi sampai tiga periode, artinya kepala desa dapat menduduki sebagai orang nomor satu di desa sampai dengan delapan belas (18) tahun.

masa jabatan kepala desa maksimal 18 tahun merupakan masa yang lama. Padahal pembatasan kekuasaan pemerintah itu dapat dilihat ketika adanya amanden ke satu UUD 1945, yaitu pembatasan masa jabatan penguasa dalam hal ini presiden.

Olehnya itu terkait masa jabatan desa yang 9 tahun pada satu periode menurutnya perlu dikaji lagi, agar keputusan yang dihasilkan tidak merugikan generasi muda yang nantinya jika ia ingin menjadi kepala desa. (red/kk)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY