Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap enam Raperda (Rancangan Peraturan Daerah), tiga diantaranya inisiatif DPRD dan tiga usulan pemerintah daearh, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Rabu (24/5/2023).
Keenam Raperda tersebut antara lain, inisiatif Legislatif:
- Raperda tentang kawasan wisata kab. konawe
- Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan nelayan di kab. Konawe.
- Raperda tentang bagi hasil kebun inti dan plasma kepala sawit di Konawe.
Sementara usulan pemerintah antara lain,
- Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, 2. Raperda tentang pemberian insentif dan atau kemudahan investasi di daerah,
- raperda tentang regulasi pencabutan perda nomor 5 tahun 2007 tentang pengelolaan pertambangan umum.
Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Konawe, Dr. H. Ardin, turut dihadiri staf ahli Bupati Koanwe, Marjuni Ma’mir, Kabag Hukum Apono, SH. Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, serta Anggota DPRD.
Ketua DPRD Konawe, Dr. H. Ardin meminta kepada seluruh perwakilan anggota dewan dari seluruh Fraksi, untuk menyampaikan pandangan terkait enam Raperda tersebut.
Berikut ini yang disampaikan fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah
Fraksi Gerindra-Perindo, mendukung rancangan peraturan daerah tersebut, untuk segera melakukan pembahasan dengan tepat waktu. Diharapkan raperda ini setelah ditetapkan menjadi Perda dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Fraksi Demokrat, menerima dan menyetujui serta memberikan dukungan kepada pemerintah atas raperda, Serta upaya kemajuan membangun daerah”.
Fraksi Konawe Gemilang, pada intinya menyetujui usulan raperda, dan meminta pemerintah dan dewan bersinergi terhadap dalam pembangunan daerah demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, untuk Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PBB telah menyetorkan pandangan terhadap raperda kepada pimpinan rapat.
Enam raperda tersebut selanjutnya akan dilakukan pengkajian bersama pemerintah dan legislatif yang dilaksanakan oleh badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda).
Ketua DPRD Konawe, Dr. H. Ardin mengatakan, bahwa, ada 6 raperda yang akan dikerjakan tim dari bapemperda bersama pemerintah, yakni 3 raperda usulan pemerintah dan 3 raperda dari legislatif.
Ia menambahkan, dalam pembahasannya pihaknya tidak membentuk panitia khusus (panitia khusus) terkait 6 raperda tersebut. Namun langsung diserahkan kepada bapemperda.
“Pembahasan 6 raperda ini kita tidak membentuk pansus lagi, namun langsung diserahkan ke bapemperda. Jadi, seminggu ini kia akan kerjakan maksimal sesuai jadwal,” ungkap Ardin.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD Konawe yang telah menyampaikan tanggapan dan pendapat terhadap Raperda. Serta kepada tim gabungan bapemperda dan pemerintah semangat bekerja untuk menyelesaikan 6 Raperda ini. (**)