Setelah menerima surat permintaan usulan nama calon pelaksana jabatan (Pj) Bupati Konawe dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, segeta akan mengusulkan nama calon pelaksana jabatan (Pj) Bupati Konawe.
Surat bernomor : 100.2.1.3/3736/SJ dari Kemendagri tersebut ditujukan kepada lebih dari seratus Ketua DPRK/Ketua DPRD Kabupaten/Kota se Indonesia termasuk Kabupaten Konawe untuk segera mengusulkan 3 nama calon PJ Bupati atau Wali kota paling lambat tanggal 9 Agustus tahun 2023.
Ketua Komisi III DPRD Kota Konawe, Ginal Sambari mengatakan pihaknya Senin 31 Juli 2023 mendatang akan melaksanakan Paripurna penyampaian pemberhentian masa jabatan Bupati Konawe KSK dan selanjutnya akan melakukan penggodokan usulan PJ sesuai permintaan Kemendagri.
“Suratnya sudah ada, senin kita Paripurna penyampaian pemberhentian baru kita lakukan penggodokan,” Ungkap Politisi Golkar Konawe ini.
Terkait nama calon PJ yang akan diusulkan, dirinya memberikan gambaran bahwa mereka adalah orang-orang yang paham dan menguasai kondisi wilayah dan daerah di Konawe. “Kalau nama itu rahasia, yang jelas kita usul yang tau daerah kita,” pungkas Ginal.
Sementara itu salah satu anggota DPRD Kabupaten Konawe yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai Bulan Bintang, H Alaudin mengungkapkan pihaknya akan segera memberikan tindak lanjut atas permintaan dari Kemendagri.
“Suratnya sudah ada, secepatnya akan kita tindak lanjut sesuai aturan dan regulasi yang ada,” jelas Alaudin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (28/7/2023).
Berikut Redaksi surat dari Kemendagri soal usulan nama PJ Bupati/Wali Kota se Indonesia
Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat Penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Selanjutnya berdasarkan Penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali kota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda. Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bupati/Wali kota dan Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan September Tahun 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.Berkenaan dengan hal tersebut, DPRD/DPRK melalui Ketua DPRD/DPRK dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Wali kota sebagai bahan pertimbangan Menteri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 9 Agustus 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.
Surat ini juga untuk menjadi pedoman pengusulan nama PJ Bupati/Walikota oleh DPRK/DPRD se Indonesia. (**)