Guna melaksanakan kewajiban setiap anggota DPRD untuk menemui konstituennya sebagaiamana amanat Undang-undang, guna menyerap aspirasi dan menindaklanjuti aspirasi konstituen sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politis terhadap konstituen di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Dr. Ardin yang juga berasal dari Dapil II, melakukan reses ketiganya di Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe yang ditempatkan di Desa Lalowulo. Rabu (13/10/2019).
Dalam reses tersebut di hadiri oleh beberapa desa di kecamatan setempat. Selain kepala desa dan masyarakatnya juga dihadiri tokoh masyarakat dan Camat Besulutu. Serta Desa-desa yang mengikuti reses Dr. Ardin tersebut yakni Desa Andomesinggo, Desa Asunde, Desa Silea, Desa Amosilu, Desa Ulupohara, Desa Pulowaru, Desa Lalowulo, Desa Labela.
Dalam reses yang bertempat di Balai Desa Lalowulo tersebut masyarakat sangat antusias mengikutinya, hal terlihat karena masyarakat atau peserta yang hadir terlibat diskusi secara aktif dan yang hadir yang mencapai seratusan orang.
Dalam reses kali ini masyarakat mengusulkan perbaikan infrastruktur, hal ini mereka sampaikan karena menjadi kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan perekonomiannya, termasuk guna mengantisipasi adanya bencana banjir.
Menanggapi usulan masyarakat tersebut, Dr Ardin meminta agar menyampaikan data-data terkait infrastruktur yang perlu mendapat perhatian. Hal dimaksud agar usulan masyarakat dapat diajukan yang nantinya dapat diprogramkan untuk perbaikan.
Misalkan kata Dr. Ardin, jembatan jika hal tersebut tersebut menjadi skala prioritas, akan tetapi yang lebih diutamakan adalah azas manfaatnya terhadap masyarakat. Dalam artian tidak hanya dirasakan oleh satu orang saja tetapi dapat dirasakan oleh semua orang.
Ketua DPRD Konawe kembali mengingatkan, bahwa kehadirannya dalam rangka menjaring aspirasi di konstituennya bukan kegiatan politik, jangan disalah artikan. Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa menjaga prokol kesehatan dalam rangka menanggulangi penyebaran wabah covid-19.
“Kedatangan saya ditempat ini agar lebih dekat dengan masyarakat, untuk berdiskusi kira-kira apa yang menjadi aspirasi dan keinginan dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dan juga yang menyangkut kepentingan masyarakat dalam rangka membangun daerah dan membangun bangsa ini, itu tujuanya dan yang intinya” Ujar Dr. Ardin.
Untuk diketahui Pada masa kegiatan reses tersebut para anggota DPRD bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituennya di Dapil masing-masing, guna menjaring dan menampung aspirasi konstituen sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan.
Komunikasi dua arah antara legislatif dan konstituen ini merupakan kewajiban anggota dewan untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin setiap masa reses.
Hal ini berdasarkan UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan UU no 12 tahun 2008 tetang perubahan kedua atas UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
UU RI no 15 tentang badan Pemeriksa Keuangan dan UU no 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Serta UU dan Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan menteri dalam Negeri (Permendagri) lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan reses DPRD.(**)