UNAAHA,KONAWEKITA- Salah satu syarat yang sebelumnya masuk dalam syarat wajib yakni bisa baca tulis Al Qur’an, kini telah dihapus sebagai syarat calon kepala desa (Cakades), pasalnya tak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.
Kepala Dinas PMD Konawe Keni Yuga Permana mengatakan, Perbup Nomor 43 tahun 2022 telah mengatur Cakades. Di mana terkait Petunjuk Teknis (Juknis) tahapan pelaksanaan pilkades serentak Konawe dalam pasal 13, disebutkan bahwa, salah satu persyaratan cakades pendidikannya minimal SMP atau sederajat.
Untuk usia minimal 25 tahun dan tidak ada batasan usia bagi cakades. Serta, persyaratan bisa baca tulis alquran dihapuskan, selebihnya masih sama dengan syarat Pilkades beberapa tahun yang lalu.
Kata Keni Yuga, terdapat enam tahapan pelaksanaan Pilkades yaitu tahapan persiapan, pencalonan, penyusunan dan penetapan daftar pemilih, kampanye, pemungutan dan penghitungan auara, dan penetapan.
“Perbup ini, didalamnya membahas tentang pelantikan panitia pemilihan, persiapan dan penetapan program kerja panitia pemilihan meliputi rencana kerja, rencana anggaran biaya dan lainnya, penyusunan daftar pemilih, pengumuman, pendaftaran dan penetapan calon kepala desa,” jelasnya. (Red/KK)