Pemasukan Ke Daerah dari Retribusi IMB di VDNIP Capai Puluhan Miliar

1610
0
BERBAGI
Rapat bersama dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Konawe di antaranya Dinas PM-PTSP, Dinas Nakertans dan Badang Pengelolaan Pajak dan Retribusi daerah (BP2RD), yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua II Rusdianto dan sejumlah anggota DPRD Konawe.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Konawe, menyebut hingga kini Mega Insustri Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI), telah memasukkan retribusi ke daerah sebesar Rp 55 Miliar melalui pembayaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini di Katakan Kepala Dinas (Kadis) PM-PTSP Kabupaten Konawe, Burhan saat mengikuti Rapat Bersama DPRD Konawe, di Ruang Rapat Pimpinan DPRD, Rabu (24/6/2020).

Dalam rangka menjalankan fungsinya dalam hal ini fungsi Budguting dan pengawasan oleh DPRD. dewan menggelar rapat bersama dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Konawe di antaranya Dinas PM-PTSP, Dinas Nakertans dan Badang Pengelolaan Pajak dan Retribusi daerah (BP2RD), yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua II Rusdianto dan sejumlah anggota DPRD Konawe. terkait kehadiran investasi mega industri di Morosi seberapa besar kontribusi terhadap daerah terkait perizinan. Hal ini juga terkait dengan fungsi Budguting dan pengawasan oleh DPRD.

Kepala Dinas PTSP Kabupaten Konawe Burhan, saat melakukan pemapaparan terkait kinerjanya dalam hal pemasukan PAD dan sistem Investasi Mega Industri di Morosi

Menjawab pertanyaan Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin terkait kehadiran investasi mega industri di Morosi seberapa besar kontribusi terhadap daerah terkait perizinan, hal ini ditanyakan untuk mendapakan gambaran terkait langka-langka kedepannya termasuk dalam urusan pendapatan daerah dalam hal ini Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pasalnya kata Ketua DPRD, selama pandemi Covid-19, pendapatan lagi menurun dan saat ini hanya mengharapkan dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana perimbangan serta dari pusat. “hal ini kita harus terbuka, olehnya itu harus didiskusikan ini bagaimana sumber-sumber pendapatan kita”, kata Dr. Ardin

Kadis PM-PTSP Kabupaten Konawe Burhan mengatakan, setiap ada yang mau berinvestasi di Kabupaten Konawe disedorkan formulir dan pertnayaan hanya dua, apa dampaknya terhadap masyarakat Konawe dan apa kontribusi terhadap PAD. Terkait dengan mega Industri Morosi yang saat ini sudah masuk pada tahun ke 4, yang mulai tahun 2014 dan mulai produksi tahun 2018.

” Di sana bukan lagi Kawasan ekonomi khusus (KEK) tapi sudah masuk dalam proyek Strtegis Nasional (PSN) berdasarkan Pepres nomor 3 tahun 2016 dirubah dengan Pepres nomor 58 tahun 2018 dan yang masuk dalam PSN di sana ada dua Kawasan INdustri dan Kawasan Smelter. Kawan Indusrti adalah Wadah sedangkan Kawasan Pabrik Smelter adalah Tenar, atau kawasan industri di dalanya ada tenar” Jelas Burhan.

Suasana Rapat bersama dewan dan OPD sebagaimana fungsi Budguting dan pengawasan oleh DPRD. membahas terkait kehadiran investasi mega industri di Morosi seberapa besar kontribusi terhadap daerah terkait perizinan. Hal ini juga terkait dengan fungsi Budguting dan pengawasan oleh DPRD.

Kata Burhan mengakui, dalam hal kewenangan karena ini adalah Perusahaan Modal Asing (PMA), kewenganan Kabupaten Konawe termasuk Kabupaten/Kota seluruh Indonesia hanya berada pada izin lokasi, Semua perizinan ada di pusat, provinsi pun tidak berhak. Jadi kewenangan Kabupaten Konawe hanya izin lokasi, yaitu pemberian legalitas untuk melakukan penunjukan aksi kepada pemilik lahan melalui pendekatan dan sosialisasi atau beli langsung.

Izin lokasi yang diterbitkan untuk wadah kawasan industri kepada Virtue Dragon Nikel Industri Park (VDNIP) bukan VDNI, itu seluas 2253 hektar. setelah disetujui oleh Menteri Agraria dan Tata ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2018. Setelah dua tahun dan dikoreksi dia telah menguasai 1465 hektar di dalam izin lokasi tersebut. Karena syarat utama untuk memperpanjang izin lokasi harus minimal 50 persen tambah 1 persen, kalau tidak, tidak bisa diperpanjang izin lokasi.

“Kemarin setelah kita bersama BPN melakukan evaluasi dilapangan kita temukan telah melebihi 50 persen sehingga reperesentatif untuk dilakukan perpanjangan” Kata Burhan.

Ditanya terkait dampak dari pemberian izin lokasi apa yang didapatkan oleh Pemda Konawe oleh DPRD, Burhan menjelaskan , Berbicara terkait dampak, secara kasat mata sudah diliat data Konawe dalam angka, pengangguran tahun 2016 sebesar 9000 orang. Sekarang tenaga lokal 5898 orang yang terserap di Mega Industri. Berarti Data pengganguran tahun 2016 kurang lebih 9000 orang sudah 50 persen pangangguran terserap sebagai tenaga kerja, ini masalah pengangguran.

Suasana Pimpinan dan anggota DPRD bersama dinas terkait saat lakukan rapat bersama di ruang pimpinan DPRD Konawe

“Tujuan investasi pertama ada dampak ekonomi, kedua adanya peningkatan PDRB dan yang ketiga adanya pertumbuhan ekonomi, ini dampak secara makro peningkatan ekonomi 9,2 persen teringgi di Sultra bahkan nasional. Ini bicara dampak adanya industri di Morosi” ungkap Kadis PTSP Konawe ini.

Sekarang tahap kontribusi APBD Konawe, lanjut Burhan dari lima dinas yang punya kewenangan di Mega industri Morosi dapat dihitung pertama biaya tenaga kerja yang hirapkan masuknya Izin Tenaga Asing (Inta) pertanyaanya berapa yang masuk saat ini, terus kedua dari Dinas Kesehatan, Pemda punya Perda terkait pemeriksaan kesehatan, sekarang berapa pemasukan selama 4 tahun, ketiga BP2RD sudah berapa pemasukan di sana padahal potensi bisa mendekati triliunan rupiah, dapat dihitung dari 2293 hektar sudah 1465 hektar semuanya rata-rata ditimbun. Apa yang diharapkan di situ padahal tambang golongan C masih kewenagan pemda Konawe, walaupun izinnya kewenangan provinsi.

Jeti Kedalam sampai 40 meter, penimbunan 4 juta kubik batu gunung, itu kewenangan pemda Konawe masalah pajak pertanyaannya,sudah adakah Rp 1 yang masuk, kemudian dinas Perhubungan masalah pemakaian kekayaan daerah di sana ada Stockpile luasnya 398 hektar, digunakan untuk penampungan baik ore maupun nikel, itu ada namanya sewa pemakaian kekayaan daerah ada juga ada namanya tambak labuh kapal tapi itu bukan kewenagan Pemda Konawe.

“Sementara PTSP kewengannya hanya izin lokasi dalam investasi sementara dalam perizinan tinggal IMB yang menjadi kewenangan kita, didak ada lagi lain HO dan sITU sudah dihapus.Pemasukkan PTSP sendiri, sekarang berapa pemasukan PTSP selama tiga tahun terakhir sudah mencapai Rp 55,5 miliar di luar APBD, berarti dari lima dinas baru PTSP yang masuk”. Ungkapnya

Untuk tahun ini lanjut Kadis PTSP, Rp 23 miliar, yang sudah masuk Rp 16 miliar dari IMB bulan depannya sisinya yang Rp 5 miliar akan dilunasi. Karena pihaknya miliki perjanjian, jika tidak dibayar tidak ditanda tangan izinnya. Artinya kalau tidak bayar tidak akan di tandatangan izin lokasinya.

“Itupun penuh perjuangan, karena untuk masuk kesana tak semudah apa yang dibayangkan, Perda no 6 tentang IMB, kami ajukan pembayaran IMB ini lalu di bawah ke China, enam bulan kemudian baru ada persetujuan pembayaran IMB itu yang pertama, yang kedua mereka bawa konsultan dari Jakarta tentang IMB kenapa di sini mahal sementara di sana tidak mahal, saya bilang kalau begitu kasih pindah saja di Jakarta. Karena perda ini lembaga yang buat tidak boleh ditawar” Ujar Burhan.

Untuk tahun depan setelah melakukan opname, Obsidian Stainless Steel (OSS) ini eksvansi terus dan terus lakukan pengembangan, sehingga peluang tahun depan sangat besar hingga Rp 50 miliar bisa didapat dari sektor IMB.

Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin didampingi Wakil II Ketua DPRD Rusdianto, saat memimpin jalannya rapat bersama Dinas PM-PTSP, Dinas Nakertans dan Badang Pengelolaan Pajak dan Retribusi daerah (BP2RD) dan DPRD Konawe

Buhan menambahkan, untuk 1 wadah VDNIP tenarnya ada tiga, VDNI, OSS dan PMS. VDNI terdiri dari 15 tungku, OSS rencanya 45 tungku sedangkan PMS untuk urusan jeti pelabuhan. dengan nilai invesatasi untuk VDNI 1 miliar US Dolar sedangkan OSS 4 miliar US Dolar, jika dikonversi 4 miliar dolar berada diangka Rp 80 triliun nilai investasi.

Ketua DPRD mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi Dinas PTSP karena pendapatannya. Untuk sektor IMB sudah terealisasi Rp 16 miliar. Pihaknya sengaja mengundang PTSP untuk mendengarkan pemamaparan terkait dampak dari izin lokasi, hal ini dilakukan terkait dengan tugas sebagai fungsi budgeting dan pengawasan anggaran.

“Kami lakukan ini, supaya kita tidak berdebat di luar karena tidak ada gunanya, sehingga kalau ada masalah kita diskusikan jalan keluarnya secara arif dan bijaksana, juga perlu analisis dalam pengambilan kebijakan, jangan sampai keliru terkait baik buruknya investasi itu, karena jangan hanya semata-mata dikejar pendapatan sehingga kedepannya berdampak buruk pada masyarakat pada khususnya, karena ini menyangkut anak cucu kita” ujar Dr. Ardin. (**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY