UNAAHA- KONAWEKITA- Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2015 tentang Pilkades rencananya akan digelar Selasa mendatang. Hal ini disampaikan ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin usai rapat bersama Bapemperda di ruang kerja Ketua DPRD, Jum’at (11/2/2022).
Rapat bersama Bapemperda sebagaimana surat ketua DPRD nomor 005/59 tahun 2022, tentang tindak lanjut surat masuk mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 04 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala desa.
Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin menuturkan pihaknya telah melukan rapat Bamus, bersama Badan Pembuatan Peraturan daerah (Bapemperda).
“tadi kami sudah rapat bamus, terkait dengan paripurna revisi itu nanti akan dilaksanakan pada Selasa, 15 Februari 2022,” Jelas Dr. Ardin.
Untuk diketahui, baru-baru ini Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Konawe Keni Yuga Permana, mengatakan penyelenggaraaan Pilkades serentak akan digelar Agustus 2022 mendatang.
Dari 291 desa yang ada di Konawe, 168 desa akan melaksanakan pemilihan secara serentak. Saat ini pihaknya tengah menunggu hasil revisi Peraturan Daerah (Perda) bernomor 04 tahun 2015 tentang Pilkades.
“setelah sudah ada revisi baru kami akan melakukan sosialisasi ke masyarakat,” kata Keni
Setelah ada hasil revisi lanjut Keni, pihaknya baru akan membuat membuat aturan turunannya yaitu Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades serta besaran biaya yang akan digunakan nantinya. (Red/KK).