UNAAHA-KONAWEKITA- Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Rusdianto mengusulkan agar ada regulasi yang mengatur pembagian hasil bagi masyarakat petani sawit di Kabupaten Konawe, baik itu petani inti maupun plasma, hal ini dimasudkan untuk menghindari adanya ketimpangan sosial pada daerah-daerah yang terdapat investasi sawit.
Menurut politisi Partai Demoksari Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini, Kaitannya dengan investasi sawit yang berada di Kabupaten Konawe, sebagian besar masyarakat petani sawit menuntut pembagian hasil yang tidak seimbang. Yang mana untuk investasi sawit ditingkat plasma itu bervariasi ada 30 : 70, ada 35 : 75 dan ada 40 : 60.
Kata dia, kesemua perusahaan sawit ini sudah produksi, sehingga dirinya sudah beberapa kali mengusulkan sebagai pimpinan DPRD agar hal ini dibuatkan regulasinya. “Kita buatkan Perda-Nya untuk menetapkan pembagian hasil yang sama seluruh wilayah kabupaten Konawe” ujar Rusdianto.
Dia mengatakan, jika hal ini tidak dilakukan akan menjadi bola panas, dan akan terjadi ketimpangan sosial antara wilayah-wilayah yang terdapat investasi sawit tersebut.
Lanjutnya, pihaknya juga sudah pernah mengusulkan, dan masuk dalam daftar usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) namun hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai regulasi tersebut, dan sampai di mana proses naska akademiknya.
“Hal ini juga saya sudah pernah mengusulkan, namun sampai saat ini saya sebagai pengusul tidak mengetahui bagaimana proses naskah akademik terkait pembagian bagi hasil baik inti dan plasma perkebunan sawit yang ada di Kabupaten Konawe.” ungkapnya
Untuk itu kata dia, dirinya sangat mengharapkan agar regulasi yang dimaksud secepatnya ditindaklanjuti, hal ini juga dimaksudkan untuk kenyamanan investasi di Konawe khususnya investasi perkebunan sawit.
“Saya mengusulkan kaitannya dengan investasi tolong dipikirkan kalau bisa secepatnya ditindaklanjuti” harapnya (red/KK)