ASN Malas Masuk Kantor Dihentikan Gajinya

153
0
BERBAGI
Suasana kegiatan Pansus LKPJ Bupati Konawe tahun anggaran 2022, Selasa (2/5/23).

UNAAHA,KONAWEKITA- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinand Sapan menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang malas berkantor telah dihentikan gajinya. Hal ini menanggapi kritikan Anggota DPRD Konawe, Hermansyah Pagala dalam kegiatan Pansus LKPJ Bupati Konawe tahun anggaran 2022, Selasa (2/5/23).

Sekda Konawe menegaskan ASN kabupaten Konawe mengatakan bahwa ASN yang malas masuk kantor telah diberhentikan gajinya.

“Kami sudah berhentikan gajinya, perihal pemecatan tentu melalui prosedur sidang majelis disiplin untuk direkomendasikan ke Bupati,” katanya.

Sekda bilang ada 3 ASN yang telah teridentifikasi malas berkantor dan pihaknya akan memberikan pembinaan karena untuk pemecatan tentu harus mengacu pada PP 53 tentang ASN.

Sebelummnya, Hermansyah Pagala menyebutkan beberapa ASN Pemda Konawe malas masuk kantor dan tidak produktif, oleh karena itu DPRD Konawe meminta ketegasan Bupati Konawe untuk memberhentikan ASN yang malas.

“Kami minta ketegasan pimpinan daerah untuk memecat ASN yang malas berkantor,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Konawe. (red)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY