Kesimpulan RDP, Tidak Ada Penyerobotan di Kawasan Cagar Makam Raja Pakandeate

896
0
BERBAGI
Rapat dengar Pendapat (RDP) antara Tokoh masyarakat Anggaberi, pemerhati budaya dan DPRD Konawe terkait polemik makam Raja Pakandeate/ Tutuwi Motaha.

Menindak lanjuti Aksi Lembaga (DPK) Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (Lipan) Kabupaten Konawe dan Kajian Sejarah Adat dan Budaya Tolaki (Karada Tolaki), di DPRD Kabupaten Konawe, Terkait dugaan penyerobotan Kawasan Cagar Budaya Makam Pakandeate atau Tutuwi Motawa yang berada di Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Aspirasi ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin. Senin, (10/1/2022) lalu. DPRD Konawe mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Konawe, bersama elemen masyarakat Kecamatan Anggaberi, instasi terkait dan pemerhati budaya, Kamis, (13/1/2022).

Pakar Budaya Tolaki yang juga akademisi Basrin Melamba, sebagai pakar budaya dirinya merekomendasikan dan mengusulkan pertama, Makam Pakadeate atau Tutuwi Motaha agar segera menjadi prioritas utama untuk ditetapkan sebagai cagar budaya kabupaten, pengusulannya sesuai dengan kaidah- kaidah keilmuan.

Kedua, dalam hukum adat sebenarnya sertifikat tidak pernah ada, yang dipercaya adalah hukum adat, baik itu Walaka, Andoolo, laliwata dan lainnya, jadi sertifikat “kapan”. Jadi para tokoh masyarakat Anggaberi berupaya bagaimana sertifikat itu dipisahkan. “karena begini saat ini mungkin masih bisa di mengerti tetapi kedepannya bisa jadi masalah” kata Basrin.

Ketiga, lanjutnya, tidak bisa ditetapkan cagar budaya kalau tidak ada kajian dari tim ahli yang bersertifikat dan bukan perorangan. jadi harus segera membentuk tim ahli untuk menetakan cagar budaya yang ada di Konawe.

Tokoh masyarakat Anggaberi yang hadir dalam RDP.

“tim ahli ini akan bersidang untuk menetapkan cagar-cagar budaya, jadi pak ketua harus ada anggaran sidang- sidang penetapan cagar budaya untuk tim ahli, kalau sudah bersidang tidak bisa diganggu gugat sudah menjadi milik pemerintah daerah, dan akan diregistarasi sebagai warisan budaya kabupaten, provinsi dan nasional” Ujar Basrin.

Setelah itu, kata Basrin, setelah bersidang bupati akan mengeluarkan Surat Keputusan berdasarkan pertimbangan dari tim ahli cagar budaya tersebut. karna ini menyangkut perlindungan dan siapa saja memiliki tanggungjawab untuk menjaganya.

Setelah mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak, memberikan kesimpulan bahwa dugaan penyerobotan kawasan makam raja Pakandeate yang dilakukan oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab tidak terbukti atau tidak terjadi penyerobotan. Namun sertifikat yang dimiliki oleh warga yang merupakan keturunan Raja Pakandeate adalah bentuk perlindungan terhadap makam raja tersebut. Karena jika ini tidak dilakukan sesuai mekanisme bisa saja terjadi penghapusan cagar budaya karena ada dalam undang- undang.

“Kedepannya kita akan registrasi peninggalan- peninggalan cagar budaya di konawe, baik itu peninggalan zaman kerajaan, zaman Hindia Belanda dan lainnya, karena Konawe ini adalah sumber peradaban suku Tolaki” Kata Basrin.

DPRD sangat mengapresiasi Lipan dan Karada Tolaki, Lipan ini membuat terang benderang sehingga hal bisa sampai ke DPRD Konawe, karena Lipan semua bisa berkumpul untuk membahas hal ini.

RDP dipimpin ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin

Selain tidak ada penyerobotan kawasan makam Raja Pakandeate, juga kesimpulan lain yang dibacakan oleh Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin, bahwasanya keberadaan situs makam raja Pakandeate belum mendapat rekomendasi dari Pemerintah daerah Kabupaten Konawe untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, sehingga akan dilakukan proses penetapan oleh instansi teknis.

“Ternyata makam Pakandeate belum ditetapkan sebagai cagar budaya, olehnya itu karena belum ditetapkan sebagai cagar budaya maka melalui rapat ini karena sudah ada komisi tehnis supa folowup,jadi DPRD akan melaksanakan pengawasannya termasuk semua situs- situs sejarah yang ada di Kabupaten Konawe, misalnya seperti kemarin tiba-tiba ada rehab makan ini, yang paling bagus ada proses, mekasime dan sistemnya jalan. jadi kita mulai dari makam Pakandeate” Kata Ketua DPRD Konawe.

Jadi diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memproses terbentuknya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dengan berkoordinasi dengan DPRD melalui Komisi III, untuk segera melakukan proses terhadap situs- situs cagar budaya di Kabupaten Konawe, baik benda maupun Non benda, sehingga bisa keluar secara administrasi keputusan Bupati.

“Mosehe dan Kalosara sudah masuk dalam registrasi kementrian. DPRD bersama dinas Pendidikan untuk melakukan penetapan situs- situs budaya benda maupun non benda lain dan disampaiakan secara resmi kepublik, sehingga semua tau bahwa inilah situs budaya, jadi kita biasakan dengan sistem yang benar dan trasparan” kata Dr. Ardin.

Selanjutnya kata Dr. Ardin mengenai area tanah, karena situs itu berada di tanah, untuk tanah yang ada di makam raja Pakandeate. Kalau disepakati melalui rapat ini karena ada yang mengatakan bahwa luasan areal tiga hektar dan ada yang katakan empat hekatar.

Melalui camat untuk melakukan musyawarah mufakat dengan semua rumpun keluarga di Anggaberi untuk membuat berita acara bahwa areal makam itu menjadi areal makam Tutuwi Motaha untuk disampaikan kepada pemerintah. DPRD juga akan mensuport agar disertifikatkan menjadi areal makam, jadi kedepannya dapat terlindungi.

Suasana RDP

“Jadi camat bersama keluarga yang ada di sana, termasuk Pak Sukiman Tosudi dan Kades Lerehoma, melakukan musyawarah untuk menentukan areal berapa luasnya dan dibuatkan berita acara dan ditanda tangani semua rumpun untuk adminisrtasi disampikan keperintah daerah ditembuskan ke DPRD Konawe, dan dinas segera mengeluarkan rekomendasi untuk kita lakukan renovasi makam tersebut” Ujar Ketua DPRD Konawe.

Selanjutnya rekomendasi hasil rapat mengharapkan dinas tehnis, melalui pemerintah dan DPRD untuk bisa melakukan rapat- rapat berasama TACB, bukan hanya Tutuwi Motaha, tetapi seluruh situs agar disampaikan kepada DPRD Konawe, baik itu situs benda maupun non benda untuk diproses supaya teregistrasi dan mendapat pengakuan oleh negara.

Kata dia, Komisi III DPRD Konawe bersama Diknas Konawe untuk menjadwalkan untuk turun bersama masyarakat melihat secara langsung makam tersebut, suapaya jelas untuk proses selanjutnya termasuk lembaga Lipan dan Karada Tolaki.

RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin yang juga dihadiri oleh anggota DPRD lainnya diantaranya, Umar Dema, Murni Tombili, Alaudin, Suryana, Juhardin dan Sudirman serta dihadiri oleh Camat Anggaberi, Kepala Desa Lerehoma, Jasran, DPK Lipan Konawe, Karada Tolaki serta masyarakat Kecamatan Anggaberi. Juga dihadiri instansi teknis dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe Dr. Suryadi dan Pemerhati Budaya yang juga akademisi Basrin Melamba.(**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY