Setelah melalui proses yag panjang desa-desa yang dianggap bermasalah dan dianggap desa fiktif dan desa hantu kini telah memiliki kekuatan hukum, Paska ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020 tentang Penetapan Desa Dalam wilayah Adminisratif Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 8 Juli 2020, kini tidak ada lagi desa-desa yang dianggap fiktif dan Hantu di Konawe.
Dalam Perda tersebut memuat 291 Desa di Konawe dan 52 desa tersebut telah setara dengan desa-desa lainnya dalam wilayah administratif Kabupaten Konawe. Sehingga DPRD maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe hanya mengenal 291 desa di Konawe setelah keluarnya Perda No 4 tahun 2020.
Untuk itu Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin melakukan sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2020 di Desa Anaonembute Kecamatan Onembute Kabupaten Konawe yang bertempat di balai Desa Anaonembute Jum’at (10/7/2020). Untuk menyampaikan bahwa desa Anaonembute telah berkuatan hukum tetap yang sebelumnya merupakan salah satu desa yang dianggap bermasalah sehingga Dana Desa-Nya diblokir oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
Kedatangan ketua DPRD Konawe di Desa Onembute disambut baik oleh warga setempat, terlihat saat dilakukan sosialisasi perda tersebut warga antusias mengikuti jalannya sosialisasi yang dilakukan oleh ketua DPRD.
Dr. Ardin mengatakan kedatangannya di Desa Anaonembute selain untuk sosialisasi juga untuk melihat secara langsung dan memastikan desa tersebut, terkait pembangunan yang dilakukan yang menggunakan Dana Desa, karena sebelum diblokir desa Anaonembute telah menerima Dana Desa, termasuk warganya.
“Desa fiktip itu jika tidak ada pemerintahan dan warganya, jadi dudah tidak ada lagi desa Fiktip dan hantu temasuk desa Anaonembute ini, Coba saya datang tadi dan saya liat tidak ada warganya, saya mau katakan desa ini desa hantu tidak ada orang, tenyata ada warganya. Selaku ketua DPRD, karena saya belum pernah kesini dan saya belum liat. Karena saya yang tandatangan jangan sampai saya kesini tidak ada warganya, jangan sampai muncul pertanyaan kenapa ditandatangani sementara tidak ada warganya, ternyata saya datang liat ada warganya ” ujarnya.
Setelah dirinya mendatangi desa Anaonembute, dirinya melihat ada proses pembangunan dan juga banyak warganya. “setelah saya datang saya liat Alhamndullilah ada warganya saya sangat bersyukur saya dapat berkomunikasi dengan warga secara santai” kata Dr. Ardin.
Kata Dia Perda no 4 tahun 2020 tersebut hanya 7 pasal. namun dirinya tidak menjelaskan secara detail pasal demi pasal dari perda tersebut, Namun kata dia dengan lahirnya Perda nomor 4 yang resmi itu. Maka desa Anaonembute tidak ada lagi persoalan.
“Alhamndulillah Administrasinya di kantor Gubernur sementara diproses untuk dikirim ke Jakarta dan sekaligus ke Mendagri, dan pak Bupati Konawe sudah lapor ke Mendagri, pemerintah daerah dan DPRD telah menyelesaikan persoalan desa. Dan Desa Anaonembute ini ada dasar pembentukannya” Jelasnya.
Lanjutnya, setelah dirinya melihat proses pembangunan yang ada Desa Anaonembute ini masih butuh perhatian termasuk jalanhya, pasalnya jalannya masih rusak dan licin, sementara jalan itu merupakan akses utama yang digunakan oleh warga desa.
“Saya liat tadi ini jalan masih butuh perhatian, namun sebelum diperbaiki jalanya harus dipikirkan dulu bagaiamana drainasenya yang dikerjakan” kata Dr. Ardin.
Dalam Sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Desa Anaonembute Mantasyah, tokoh masyarakat dan pengurus majelis taalim serta warga Desa Anaonembute. Usai melaksanakan sosialisasi ketua DPRD memberikan bantuan sembako kepada warga dan jugu memberikan bantuan pribadi pemasangan KWh listrik kepada 6 unit rumah (**)