Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe kembali telurkan dua Peraturan Daerah (Perda) tahun 2022, diantaranya Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Konawe dan Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Manajemen Izin Usaha Berbasis Risiko di Kabupaten Konawe. Yang kedua Perda tersebut telah mendapat nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa merupakan perubahan atas Perda nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Yang kedua Perda tersebut merupakan usulan pemerintah daerah Kabupaten Konawe tahun 2022.
Dua buah Perda, di dasarkan atas pertimbangan pertama, Amar putusan Mahkamah Konstitusi yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2015 dan tahun 2021, di mana dalam ketentuan pasal 33 huruf g dan pasal 39 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dinyatakan bertentangan dengan pasal 28d ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
Kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa. Peraturan ini nantinya, sebagai salah satu pedoman agar dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa selalu memperhatikan protokol kesehatan dan mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Covid-19 yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat; dan
Ketiga, untuk melaksanakan ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dengan harapan dapat meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Atas pertimbangan di atas, tentunya pemerintah daerah kabupaten konawe sebagai daerah otonom mempunyai kewenangan untuk melakukan suatu perubahan terhadap produk hukum daerah sebelumnya dan membentuk produk hukum daerah yang baru. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam :
Pertama, Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Kedua, undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang- undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Keempat, Peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Kelima, Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.
Keenam, Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Perda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa, terdapat beberapa ketentuan yang dihapus karena bertentantangan dengan peraturan lebih tinggi seperti syarat domisi calon kepala desa, mampu baca tulis Al Qur’an bagi yang beragama islam dan tidak sedang menjabat menjadi pelaksana kepala desa.
Kemudian, Perda ini juga dilakukan penambahan beberapa pasal sisipan sebagai bentuk penyempurnaan dari pelaksanaan peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Perda tentang Manajenen Uzin Usaha Berbasis Risiko di Kabupaten Konawe, mengatur mengenai perizinan pada sektor Kelautan dan Perikanan, Pertanian, Lingkungan Hidup, Perindustrian, Perdagangan, Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat, Transfortasi, Kesehatan, Obat dan makanan, Pendidikan dan kebudayaan, Parawisata serta Ketenakerjaan.
Nantinya diharapkan,, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan kemampuan daya saing usaha daerah dengan penciptaan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi daerah serta dapat memberikan kemudahan kepada penanam modal untuk berinvestasi di Kabupaten Konawe.
Yang pada gilirannya akan dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap banyak tenaga kerja lokal, memberikan kontribusi dalam peningkatan Produk Domistik Regional Bruto (PDRB), berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dan potensi lainnya. (**)