UNAAHA,KONAWEKITA-Puluhan massa dari Lembaga Pemerhari Masyarakat Routa Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menggelar aksi di DPRD Konawe, Senin (3/10/2022). Menyampikan aspirasinya terkait bagi hasil perkebunan yang tidak proporsional serta tidak adanya transparansi terkait Corporate social responsibility (CSR) oleh pihak Perusahaan perkebunan PT. Mulia Tani.
Selain pembagian hasil yang tak proporsional dan tidak transparansinya CRS pihak perusahaan, Lentera Sultra juga menduga pihak perusahaan PT. Mulia Tani telah melakukan tindak pidana angkutan jalan di Desa Lamerui, Kecamatan Routa, kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Dalam Orasinya Koordinator Lapangan Aspin mengungkapkan, pihaknya menduga ada korporasi dari pemengang kebijakan oleh instansi terkait, dan melanggar Undang-undang nomor 39 tahun 2024 tentang Perkebunan yang mana pada pasal 58 berbunyi,
perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B wajib memfasilitasi pembangunan perkebunan masyarakat sekitar paling renda seluas 20 persen dari total luas area kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.
“Masih banyak aturan perundang-undangan yang berberhubungan dengan hak-hak masyarakat yang kami duga diabaikan oleh pihak perusahaan” kata Aspin.
Dalam pernyataan sikapnya yang dibacakan oleh Aspin pihaknya pertama menantang Dinas Petanian Konawe untuk segera memproses dan mengadili direktur utama PT. Mulia Tani serta menghentikan segala bentuk aktifitas perkebunan kawasan sawit PT. Mulia tani.
Kedua, Mendesak DPRD Konawe untuk segera meninjau ke lokasi perkebunan serta melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan pihak- pihak terkait serta mendesak DPRD untuk segera mencabut hak atas HGU lahan masyarakat Desa Lamerui Kecamatan Routa.
Selanjutnya, mendesak dinas perhubungan agar segera menghentikan aktifitas holing PT. Mulia Tani. Karena diduga melakukan pengkutan sawit di jalan provinsi.
Massa yang diterima oleh Wakil Ketua II Rusdianto mengatakan pihaknya akan mendindak lanjuti aspirasi masyakarat Routa yang tergabung dalam Lentera Sultra dan akan memanggil pihak-pihak terkait dengan permasalahan ini.
“Persoalan pembangian hasil perkebunan sawit saat ini memang menjadi prioritas kami, karena hal ini menyangkut kesejahteraan masyarakat khususnya petani sawit, kami juga akan segera melakukan RDP paling lambat pertengahan Oktober” ujar Politisi PDI-P ini.
Kata dia, kalau alasannya perkebunan sawit itu tidak produktif maka pihaknnya akan meminta kepada pemerintah untuk mengembalikan lahan-lahan masyarakat tersebut, tetapi jika produktif tidak ada alasan untuk tidak membayarkan hak masyakarat petani sawit.
Perlu diketahui pembagian hasil itu 60 untuk kebun inti dan 40 untuk kebut plasma, hasil kebun plasma inilah yang akan dibagi bukan hasil kebun inti.
“sekali lagi kami DPRD Kabupaten Konawe akan segera menjadwalkan RDP dan akan memanggil PT. Mulia tani dan adik-adik” tegas Rusdinato (red/KK)