Fraksi-Fraksi DPRD Konawe Menyetujui 11 Raperda dari 13 Raperda yang Dibahas Pansus

1213
0
BERBAGI
Suasana Rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi DPRD Konawe, terhadap 13 buah Raperda yang berlangsung di Gedung ABD Samad DPRD KOnawe, Senin (20/1/2020)

Setelah melalui proses pembahasan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Rapera) tahun 2020 yang terdiri dari 6 ususlan Pemerintah Daerah dan 7 inisiatif DPRD Konawe yang juga merupakan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2019 oleh Panitia khusus (Pansus) Gabungan DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten KOnawe. Fraksi-raksi DPRD Konawe yang terdiri dari 5 Fraksi yakni Fraksi Konawe Gemilang, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, fraksi PBB dan Fraksi PDIP, melalui Rapat Paripurna Pandangan akhir fraksi yang berlangsung di Gedung ABD Samad DPRD Konawe, Senin (20/1/2020). Hanya menyetujui 11 Raperda untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), sementara dua lainnya pembahasannya ditunda.

Rapat Paripurna Pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Konawe terhadap 13 buah Raperda taun 2020 di Gedung Abdul Samad DPRD Konawe, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin didampingi Ketua I Kadek Ray Sudiani dan Ketua II Rusdianto dan pihak pemerintah daerah Kabupaten Konawe di wakili oleh Sekda Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand Sapaan, juga dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Unaaha, Polres Konawe dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe.

Kesebelas Raperda yang disetujui oleh Fraksi-fraksi DPRD Konawe untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda antara lain,

  1. Raperda tentang Pencegahan Penyakit Tubercolosis (TBC) dan HIV/AIDS di Kabupaten Konawe.
  2. Raperda tentang Pengelolaan Retribusi Gabah dan Tata Niaga Beras di Kabupaten Konawe.
  3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Konawe Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe.
  4. Raperda Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Konawe.
  5. Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Konawe.
  6. Raperda Tentang Perlindungan Guru di Kabupaten Konawe.
  7. Raperda tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten KOnawe.
  8. Raperda tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha.
  9. Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan di Kabupaten Konawe.
  10. Raperda tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Konawe.
  11. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan di Kabupaten Konawe.

Sementara dua Raperda yang ditunda pembahasannya adalah,

  1. Raperda tentang Perubahan Pertama Perda nomor 9 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe, dan
  2. Raperda tentang Penataan Desa di Kabupaten Konawe.

Dalam Pandangan akhirnya fraksi Demokrat memberikan apresiasi terhadap Pansus dan Pemerintah darah yang telah bekerja keras sehingga dapat menghasilkan Raperda yang berkualirtas serta dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakakt Kabupaten Konawe. Sehubungan dengan telah selesainya pembahasan 13 Raperda, dan setelah mencermati dan melakukan telaah kembali hasil pembahasan tersebut.

“Maka kami menilai secara formil dan meteril berdasarkan syarat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu fraksi Demokrat dengan penuh tanggungjawab dan senantiasa mengharapkan ridho Allah, SWT berpendapat dari 11 Raperda tersebut, Fraksi Demokrat menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut dan selanjutnya dapat ditetapkan sebagai Perutan Daerah” Kata Juru Bicara Fraksi Demokrat Ahmad Zulfadli.

Sementara dua Raperda yakni, Raperda tentang Perubahan Pertama Perda nomor 9 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe dan Raperda tentang Penataan Desa di Kabupaten Konawe fraksi Demokrat menyatakan bahwa dua Raperda tersebut belum bisa ditetapkan sebagai Perda karena masih memerlukan tahapan dan kajian selanjutnya sesuai ketentuan peraturan dan Perundang-undangan.

Sementara itu Fraksi Konawe Gemilang, melalui juru bicaranya Samiri menyatakan, setelah mencermati Fraksi Konawe Gemilang memandang bahwa Raperda Penvcegahan penyakit Tubercolis HIV/AIDS adalah suatu langka yang tepat yang diambil pemerintah daerah Kabupaten Konawe dalam rangka mencegah penularan penyakit Tubercolosis dan penyebaran penyakit HIV/AIDS dalam rangka mengurangi sekaligus menekan jumlah pengidap penyakit tersebut. ” Olehnya itu kami fraksi Konawe Geilang sangat memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah dalam rangka meningkatkann kualitas kesehatan masyarkat Kabupaten Konawe” Kata Samiri.

Kedua, mengenai Raperda tentang Pengelolaan Retribusi Gabah dan Tata Niaga Beras di Kabupaten Konawe fraksi Konawe Gemilang memandang sangat menyambut baik atas raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe dalam rangka pengelolaan retribusi gabah dan tata niaga beras.

Terhadap Raperda Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Konawe, fraksi Konawe Gemilang memandang bahwa langka yang diambil pemerintah dalam rangka meningkatkan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Konawe sangat tepat, dalam rangka pengembangan usaha kecil masyarakat. Demikian besarnya potensi sumberdaya alam di Kabupaten Konawe serta besarnya potensi kewirauahaan di kabupaten Konawe dari sektor mikro, maka dengan ini sangat dibutuhkan suatu kebijakan pemerintah daerah untuk mendukung peberdayagunaan sekaligus melindungi perkembangan kewirauhaan yang mulai menjamur disektor usaha mikro. “Olehnya itu kami memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah, selaku mitra dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Konawe” Ujar Politis PKS ini.

Fraksi Konawe Geilang memandang, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Konawe Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe, dengan ditetapkannya Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Apatatur Sipil Negra dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka terjadi perubahan yang mendasar, sehungan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan. Dalam melaksanakan pembagian urusan pemerintahan yang konkuren antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota.

Tiga Pimpinan DPRD tenga memimpin jalannya rapat paripurna Pandangan Akhir Fraksi DPRD Konawe, terhadap 13 buah Raperda

Maka dengan ini Fraksi Konawe Gemilang, sangat sepakat untuk kemudian didukung menjadi salah satu peraturan daerah Kabupaten Konawe dalam rangka meningkatkan kinerja, peran dan fungsi pemerintahan daerah Kabupaten Konawe.

Terkait dengan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan di Kabupaten Konawe, maka dengan ini fraksi Konawe Gemilang menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Konawe, dalam rangka menjamin dan melindungi lahan pertanian dan perkebunan yang berkelanjutan di Kabupaten Konawe.

Sementara untuk Raperda tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha, Fraksi Konawe Gemilang juga meyetujui nenjadi Perda, dalam rangka meningkatkan kebersihan dan keteriban Kota Unaaha. Dan Secara umum Fraksi Konawe Gemilang menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten KOnawe tahun 2020 tersebut.

Pandangan Akhir Fraksi Bulan Bintang melalui juru bicaranya Syamsuddin mengatakan, menyikapi hasil konsultasi dan pembahasan terhadap 6 buah Raperda usulan pemerintah daerah dan 7 buah Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Konawe oleh Pansus DPRD dan Pansus Pemerintah Kabupaten Konawe. Fraksi PBB dalam kata akhir fraksi memberikan catatan bahwa, Raperda harus mampu memberikan gambaran yang jelas tentang landasan dan pandangan dasar baik secara aspek sosial maupun aspek hukumnya, sehingga dapat memberikan gambaran secara rill bahwa Raperda yang dibahas betul-betul dibutuhkan oleh masyarakat dan pemerintah daerah Kabupaten Konawe, karena pada hakikatnya Raperda merupakan salah satu instrumen kebijakan yang sangat penting dan digunakan sebagai alatuntuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat.

Kata dia, pasal 7 ayat 4 undang-undang nomor 6 tahun 2014 menegaskan bahwa pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah daerah Kabupaten/kota dapat melakukaan penataan desa dengan memperhatikan pembentukan desa, penghapusan desa, penggabungan desa, perubahan status desa, dan penetapan desa.


“Atas dasar tersebut, fraksi PBB DPRD kabupaten Konawe mengaskan agar dalam konteks rancangan Peraturan Daerah tentang penataan Desa perlu dilakukan evaluasi dan identifikasi khusus serta kajian yang mendalam sehingga raperda yang kita hasilkan nanti tidak menimbulkan masalah dikemudian hari” kata Syamsudin.

Anggota DPRD Konawe yang mengikuti Rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi DPRD Konawe, terhadap 13 buah Raperda

Dalam kaitannya dengan Raperda tentang Perubahan Pertama Perda nomor 9 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe, frkasi PBB menyampaikan bahwa Raperda ini telah ditetapkan sebelumnya. Namun demikian, terhadap raperda ini dengan mempertimbangkan potensi wilayah Kabupaten Konawe yang saat ini mengalami pergeseran fungsi akibat dari adanya kebijakan strategis nasional perlu dilakukan analisis, evaluasi, identifikasi serta kajian secara konpersehensip sehingga raperda tentang Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe yang dihasilkan nanti dapat menjadi dokumen strategis dalam perencenaan pembangunan daerah Kabupaten Konawe dan Perencanaan Nasional.

Fraksi PBB juga menggaris bawahi bahwa dalam kajian RTRW harus selalu mengacu pada Undang-undang nomor 6 tahun 2007 tentang penataan ruang serta beberapa peraturan di bawahnya yang secara teknis mengatur tentang rencana tata ruang wilayah.

Terhadap dua Raperda ini, yakni Raperda tentang Perubahan Pertama Perda nomor 9 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe dan Rancangan Peraturan Daerah tentang penataan Desa, harus dilakukan evaluasi, identifikasi, analisa serta kajian secara konperehensif dengan melibatkan berbagai elemen pemerintah dan masyarakat agar nanatinya kedua Raperda ini dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun sisanya yakni 11 buah Raperda dengan rincian 7 Rapaerda inisiatif dewan dan 4 buah Raperda ususlan pemerintah daerah Kabupaten Konawe, fraksi PBB menerima dan dapat ditindaklanjuti untuk memndaparkan evaluasi pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan selanjutnya dapat ditetapkan menajadi Peraturan Deaeran Kabupaten Konawe tahun 2020 setelah mendapat nomor register dari Pemerintah Provinsi Sultra.

Fraksi Gerindra dalam Pandangan Akhir Fraksi terhadap 13 buah Raperda, melalui juru bicaranya menilai, Raperda tentang Perubahan Pertama Perda nomor 9 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe, tidak dibahas lebih lanjut, hal tersebut dikarenakan Raperda tersebut belum selesai disusun oleh Pemerintah daerah Kabupaten Konawe.

Terkait dengan Raperda Pembentukan, Pendefinitipan, Penggabungan dan Penghapusan Desa dalam wilayah Kabupaten Konawe, tidak dibahas dan tidak ditindaklanjuti, karena alasan-lasan teknis terkait Raperda ini tidak terpenuhi, sehingga perlu adanya pembahasan sampai dengan hasil evaluasi baik dari kemntrian Agraria, Tata Ruang maupun Kementrian dalam Negeri.

Sehingga Fraksi Gerindra tidak menyetujui dan menindaklanjuti 2 buah Raperda tersebut. Pemerintah daerah Kabupaten Konawe dalam mengajukan harus tetap memperhatikan aspek hukum, dengan tetap memperhatikan dan mencermati aturan perundang-undangan yang ada.

Anggota DPRD KOnawe yang hadir dalam Rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi DPRD Konawe, terhadap 13 buah Raperda

Sementara untuk 11 buah Raperda Hermansyah Pagala mengatakan, pada prinsipnya fraksi Gerindra sangat mengapresiasi dan menyetujui Raperda Kabupaten tahun anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah tahun 2020. Fraksi Partai Gerindra meyakini Pemerintah Kabupaten KOnawe berkeinginan kuat untuk mewujudkan cita-citanya agar menjadi kota yang damai, tertib dan beradab.

“Olehnya itu, kami dari Fraksi partai Gerindra akan selalu mendukukung kebijakan-kebijakan Pemerintah Daeraqh Kabupaten Konawe untuk membawa masyarakat Konawe, menjadi masyarakat yang makmur dan sejahtera menuju KONAWE GEMILANG”, tutup Hermnsyah.

Fraksi Partai PDI-P dalam pandangan akhir fraksinya, memberikan pandangan terhadap enam buah Raperda usulan Pemerintah daerah Kabupaten Konawe, dari enam Raperda usulan pemerintah, empat diantaranya disetujui untuk dijadikan sebagai perda, sementara dua lainnya tidak disetujui dan dindaklanjuti.

Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penataan desa dan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2014 tentang Rancanagan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe, disepakati untuk dikemblikan ke Pemerintah Daerah untuk dilengkapi dokumennya. (**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY