Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, telah menyempurnakan 11 Raperda sesuai hasil fasilitasi pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sesuai surat Gubernur nomor: 188.392/1072 Perihal hasil Fasilitasi Raperda Kabupaten Konawe. yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda setelah mendapat nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. yang berlangsung di Gedung Gusli Topan sabara DPRD Kabupaten Konawe, Kamis (18/6/2020)
Kesebelas Raperda tersebut hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Sultra sebagaimana surat Gubernur Sultra yang akan disempurnakan tersebut diantaranya; 1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe. 2. Raperda tentang Restribusi Gabah dan Tata Niaga Beras. 3. Raperda Tentang Pencegahan Penyakit Tuberkolosis dan HIV/ AID di Kabupaten Konawe. 4.Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. 5. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Konawe. 6. Raperda Tentang Perlindungan Guru di Kabupaten Konawe.
7 Raperda tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten Konawe. 8 Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan di Kabupaten Konawe. 9. Raperda tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha. 10.Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan. 11. Raperda tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Konawe.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand sapan mengatakan, dalam rangka tertib administrasi bagian hukum dan Bidang persidangan sekretariat DPRD, apa yang disepakati hari ini menjadi bagian dari naskah Raperda ini.
Sekda Konawe berharap dalam proses perbaikan dan penyempurnaan Raperda tersebut senantiasa memperhatikan item-item dari raperda tersebut sehingga tidak terjadi kesalahan, termasuk setiap proses penyempurnaannya sentatiasa saling berkoordinasi jika ada yang akan dilakukan perbaikan sehingga raperda yang dihasilkan berkualitas.
“sehingga saya harapkan apapun yang menjadi substansinya nanti tidak lagi saling menyalahkan, baik tahapannya maupun substasinya” Ujar Jenderal ASN Konawe ini.
Sehingga kata dia, jika ada yang akan diperbaiki baik dari Bagian Hukum Pemda Konawe terkait Raperda usulan pemerintah, maupun bagian persidangan DPRD terkait Raperda inisiatif ini, segera diperbaiki sebelum ditandatangi perda ini.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin, yang memimpin jalannya rapat penyempurnaan 11 Raperda tersebut mengatakan, Pemda dan Dewan telah menyepakati dan menyempurnakan 11 raperda sebagaimana permintaan pemerintah provinsi (Pemprov).Jadi tinggal nomor registrasinya tapi itu kewenangan pemprov.
“Adapun yang satu masih perlu lagi perbaikan, dan 10 sudah clear and clean, dan perbaikannya masih perlu diskusi lagi, jadi tinggal Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe. Setelah dilakukan perbaikan nanti disampaikan ke DPRD lagi untuk kita sepakati” Jelas Dr. Ardin.
Jadi kata dia, setelah selesai nanti di bawah ke DPRD bersama Bagian Hukum pemda konawe dan Badan Pembuat Perda (BapemPerda) serta pimpinan untuk di paraf. Perda itu disetiap halamannya dan lembarannya diparaf.
“Dikonsep akhir nanti pak Kabag hukum buat lembar pengesahan, Perda ini dinyatakan sah, dan nanti diserahkan kepada pak bupati dan sekda untuk ditandatangani” ujar Ketua DPRD
Kata Politisi PAN ini, ke 11 raperda yang telah ditandatangani nota kesepahaman-nya dan 11 Raperda telah diberikan penyempurnaan oleh pemerintah Provinsi dan sudah didudukkan bersama pemerintah Kabupaten dalam hal ini biro hukum, dan telah dilkukan perbaikan terhadap 11 Raperda sesuai yang telah dikoreksi oleh pemerintah provinsi.
“Kan sebelumnya sudah dibahas di Panitia Khusus pembahasan Raperda, dan kewajiban DPRD adalah untuk bersama Pemda untuk menindaklanjuti penyempurnaan sesuai PP 80 tahun 2015, kita sudah laksanakan dan Alhamndulillah tadi sepakat, tinggal pemberian nomonya nanti oleh Pemerintah provinsi” ungkapnya. Dr. Ardin
Terkhusus Raperda Desa akan dibahas secara detail karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Menyangkut 53 desa yang sebelumnya 56 desa tetapi dipembahasan Raperda tentang Jumlah dan nama-nama desa tinggal 53 desa, terkait dengan dana desa mereka. ini juga terkait dengan surat Mendagri, kementrian desa dan kementrian keuangan yang melakukan penundaan. Dan untuk Raperda desa baik Pemda maupun DPRD sendiri hanya menyepakati 1 Perda yaitu Perda tentang Jumlah dan Nama-nama desa di Kabupaten Konawe.
“kita sudah sepakat semua pada saat vidcom dengan Kementrian dalam negeri, gubernur kapolda, DPRD dan pemerintah daerah semua sepakat semua berada dititik satu” jelas Dr. Ardin
Pihaknya kata dia, sebelumnya sempat disayangkan pasalnya, DPRD membahas satu perda tetapi tiba-tiba pemerintah provinsi melalui suratnya menyampaikan kepihaknya memunculkan dua nomor registrasi.
“inikan aneh, kita mintakan satu kenapa bisa dua, kan tidak boleh, karena kita bahas satu berarti 1, jadi kalau ada dua berarti yang mana siluman bisa-bisa yang asli dijadikan siluman yang siluman dijadikan asli, dan kita tidak mau itu, olehnya itu DPRD hati-hati sekali. Kita konsisten bahwa raperda tetang jumlah dan nama-nama desa sesuai arahan dari kementrian dalam negeri dan biro hukum dalam negeri maka kita konsisten di situ” Ujar Ketua DPRD Konawe.
Menurutnya, Kasian masyarakat Konawe yang berada di 53 desa di masa wabah Covid-19 ini, tidak menerima bantuan Dana Desa karena hingga saat ini dananya masih diblokir oleh Kementrian keuangan. Semoga noreg ini keluar, Juli dana desa yang 53 desa sudah bisa cair.
“Makanya kita harap agar setelah NoReg keluar, maka apa yang diarahkan oleh Kemendagri kita anggap selesai, sehingga masalah desa di Kabupaten Konawe juga tuntas” harap Politisi PAN ini.
Wakil Ketua II DPRD Konawe Rusdianto menambahkan, terkait Perda inisiatif, pengalaman sebelumnya fisik perda inisiatif tidak tersimpan di ruangan Bapemperda jadi mulai saat ini fisik Perda inisiatif agar di simpan di ruangan Bapemperda.
“kalau bisa ditentukan berapa jumlah perda inisiatif DPRD, Dokumen ini maksud kenapa harus disimpan di ruangan Bapemperda, agar ketika dibutuhkan perda-Nya ada dan langsung disiapkan” Kata Rusdianto
Dalam rapat Penyempurnaan tersebut dihadiri Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin, Wakil Ketua II Rusdianto, Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinan Sapan, ketua Badan Pembuat Perda (Baperda) DPRD Kabupaten Konawe Hemansyah Pagala bersama Anggota Bapemperda serta Kepala Bagian Hukum Pemda Konawe Apono dan anggota bagian hukum yang khusus membahas raperda. (**)