Sebanayak 140 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe menadapat Surat Keputusan (SK) peralihan 100 Persen Formasi tahun 2018, yang diserahkan secara langsung oleh Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa pada saat apel gabungan, sekaligus pengambilan Sumpah Jabatan yang diikuti oleh para Kepala Dinas lingkup Pemda Konawe di Aula Pondopo Kantor Bupati Konawe, Senin (13/7/2020). Dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Dr. Ferdinad Sapan.
Bupati sambutannya, mengatakankan dengan ditetapkannya Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 66 ayat 1 dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Pada pasal 39 ayat 1 setiap CPNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah janji, ayat 2 pengucapan sumpah janji dilakukan pada saat pelatihan oleh pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati Konawe.
Kata Kery, calon pegawai negeri sipil yang akan beralih dan diambil sumpah / janji pada hari ini sebanyak 140 orang dari jumlah 142 orang, sisa 2 orang terdiri dari 1 orang mengundurkan diri dan 1 orang tidak mendapatkan nota pertimbangan teknis dari kantor regional Badan Kegepegawaian Negara Makassar.
“Pada hari ini saudara sudah diambil sumpah / janji sebagai pegawai negeri sipil secara otomatis saudara sudah diikat dengan tugas, kewajiban dan larangan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil,” Ujar Kery.
Menurutnya, karena pegawai negeri sipil telah diambil sumpah / janjinya sebagai pegawai negeri sipil, agar PNS mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap pancasila, UUD 1945, dan pemerintah serta bermental baik, bersih, jujur, berdayaguna dan penuh tanggung jawab terhadap tugasnya dan mendukung usaha pemerintah guna mendorong terciptanya good governance.
Penyelenggaraan suatu pemerintahan yang baik sangat ditentukan oleh kuantitas dan kemampuan birokrasi-birokrasi sebagai pemberi bentuk kebijakan publik dengan sumber daya aparatur yaitu pegawai yang profesional dan produktif.
Lanjutnya, PNS harus mampu melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu. tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa atau pelayanan yang disediakan pegawai aparatur sipil negara. tugas pemerintahan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan yang meliputi pembangunan kelembagaan, kepegawaian dan ketata laksanaan.
Sedangkan dalam rangka pelaksanaan tugas pembangunan tertentu dilakukan melalui pembangunan bangsa (cultural and political development) serta melalui pembangunan ekonomi dan sosial (economic and social development), untuk dapat menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu.
Kery menegaskan, kinerja yang dimiliki oleh calon dalam perekrutan, pengangkatan, penempatan dan promosi jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif. PNS hendaknya dapat mewujudkan disiplin, kecakapan dan prestasi kerja yang baik, dimanapun bertugas.
“Ingatlah bahwa status pegawai negeri sipil dapat diberhentikan, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat jika saudara melanggar peraturan yang telah ada. oleh karena itu, pesan saya agar saudara bekerja dengan baik, landasi diri dengan disiplin kerja dan disiplin waktu. patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta jauhi apa yang menjadi larangan, tekuni pekerjaan saudara dengan sebaik-baiknya”. kata Kery
” banyaklah belajar, niscaya saudara akan mencapai keberhasilan dalam pekerjaan. jadilah abdi negara dan abdi masyarakat yang selalu siap sedia melayani masyarakat dengan ketulusan hati, bukan malah dilayani,” Kata Bupati dua periode ini. (**)