Masa Sidang II Tahun 2022, Ketua DPRD Konawe Awali Reses Di Wobar

431
0
BERBAGI
Reses Ketua DPRD Di Kecamatan Wonggeduku Barat yang bertempat di Kantor Camat Wonggeduku Barat.

Guna melaksanakan kewajiban setiap anggota DPRD untuk menemui konstituennya sebagaiamana amanat Undang-undang, guna menyerap aspirasi dan menindaklanjuti aspirasi kontituen sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politis terhadap konstituen di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Dr. Ardin yang juga berasal dari Dapil II, melakukan reses di Kecamatan Wonggeduku Bawat (Wobar) Kabupaten Konawe yang ditempatkan di Kantor Camat Wonggeduku Bawar. Senin (21/2/2022).

Sebagaiamana diagendakan Masa Sidang II Tahun 2022, ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Dr. Ardin, M.Si saat melakukan reses di Wonggeduku Barat, dihadiri Camat Wobar Abdul Hasim, Kepala Desa Se-Kecamatan Wonggeduku Barat (Wobar), Sekretaris Desa (Sekdes), Badan Perwkilan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda.

Saat reses yang bertempat di Kantor Camat Wobar bersebut masyarakat sangat antusias mengikutinya, hal itu terlihat karena masyarakat atau peserta yang hadir terlibat diskusi secara aktif, terkait percepatan pembangunan di desa dalam wilayah wobar.

Suasana diskusi dengan peserta yang hadir dalam reses.

Ketua DPRD Konawe juga aktif berdiskusi dengan peserta reses. Selain pemaparan capain yang telah dicapai pada kontituennya terutama diwilayah desa-desa di Kecamatan Wobar, Dr. Ardin juga mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) tentang Pemilihan Kepala Desa.

Kepala Desa Lamokuni Jumail, kepada ketua DPRD mengusulkan adanya pembangunan talud yang panjangnya sekira 350 meter hal ini dimaksudkan untuk penanggulangan banjir, pasalnya hampir setiap tahun Desa lamokuni menjadi langganan banjir.

Selain itu, Jumail juga mengusulkan agar dibangun jalan penghubung antara Desa Lamokuni dan Desa Kasukia, “jalan itu kami perlukan sebagai jalan utama dua desa itu, selain itu juga sebagai jalur ekonomi kami” ujarnya.

Sama halnya dengan Kepala Desa Ranotundobu Masran dan Kepala Desa Linonggasai, keduanya mengusulan adanya pembangunan jembatan desa, pasalnya jembatan yang ada telah rusak sementara jembatan itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai jalur utama beberada desa. Tak hanya desa jembatan itu pula sebagai penghubung dua kecamatan yakni Kecamatan Wobar dan Kecamatan Wonggeduku.

Kepala desa se-Kecamatan Wobar yang hadir dalam reses

Tak hanya jembatan, masyarakat juga mengusulan adanya, pembangunan drainase sebagai pembuangan dampak banjir yang melewati, Desa Ambuwia, Teteona dan Tetewonua yang hingga saat ini baru kerjakan sepanjang 320 meter.

Menanggapi usulan masyarakat Ketua DPRD Konawe, mengatakan pihakny akan menanpung aspirasi masyarakat yang kemudian akan diusulkan kepemerintah daerah sebagai pembangunan prioritas. Agar anggaran perubahan nanti dapat diprogramkan untuk perbaikan, jika memang jembatan tersebut menjadi skala prioritas.

“Akan tetapi yang lebih kita utamakan adalah azas manfaatnya terhadap masyarakat. Dalam artian tidak hanya dirasakan oleh satu orang saja tetapi dapat dirasakan oleh semua orang.” Kata Dr. Ardin.

Ketua DPRD Konawe juga mensosialisasikan Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Yang kedepannya diikuti 168 desa akan melakukan pemilihan kepala desa dari 291 desa yang ada di Konawe.

suasana Masyarakat yang hadir

Kata Dr. Ardin perubahan Raperda itu sangat penting karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, misalnya terkait azas domisili, calon Kades tidak harus lagi karena ada perintah Undang- undang. Yang penting dia warga negara diberikan hak untuk memilih salah satu desa, tergantung masyarakat yang memilih.

“Tergantung masyarakat yang memilih kades-Nya, walaupun dia dari luar desa bisa dia mencalonkan, tetapi dia tidak punya hak suara di desa itu, dia hanya punya hak untuk dipilih” Kata Dr. Ardin.

Kemudian yang lain misalkan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) lanjut dr. Ardin, ini juga akan ditinjau. Karena faktanya ada juga ASN yang lolos jadi kepala desa.

Menurutnya, ASN dari provinsi ada yang lolos jadi kepala desa, inikan ketidak adilan untuk ASN Konawe. Di Konawe tidak diberikan izin, tetapi di provinsi diberikan izin dan faktanya mereka terpilih jadi kepala desa, “inikan tidak adil buat pegawai- pegawai kita di Pemda Konawe” Ungkap Politisi PAN ini. (**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY