Ketua DPRD Konawe Reses di Desa Wawonggole

509
0
BERBAGI
Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin,M.Si saat melakukan reses di Desa Wawonggole Kecamatan Wonggeduku, Senin, (21/2/2022)

Penyerapan aspirasi masyarakat pada masa reses II masa sidang II di Daerah Pemilihan (Dapil) II oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Dr. Ardin pada masa sidang ke II ini diadakan di Desa Wawonggole Kecamatan Wonggeduku, secara umum masyarakat mengusulkan adanya perbaiakan infrastruktur, perumahan, kesehatan dan peningkatan ekonomi.

Infrastruktur yang dimaksud adalah perbaikan jalan, jembatan dan saluran irigasi yang dianggap dapat meningkatkan tarap hidup masyarakat, misalnya jalan dan jembatan yang mulai rusak yang biasa digunakan oleh masyarakat dalam mendistribusi hasil pertanian.

Termasuk saluran irigasi yang telah mengalami kerusakan juga menjadi salah satu item yang menyebabkan terjadinya banjir yang berdampak pada menurunya hasil pertanian utama lahan persawahan.

Saat melakukan reses di Desa Wawonggole Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, (Sultra) Senin, (21/2/2022) dihadiri Camat Wonggeduku, Kepala Desa Wawonggole Jufran bersama aparatnya, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh agama.

Suasana diskusi bersama kontituen di Desa Wawonggole Kecamatan Wonggeduku

Saat membuka acara reses Jufran mengatakan, dirinya bersama masyarakat sangat berterima kasih dan sangat mengapresiasi atas kehadirannya di Desa Wawonggole guna menyerap aspirasi, jika ada keluhan dan usulan dari masyarakat agar disampaikan nantinya kepada ketua DPRD Konawe.

“Mudah-mudahan kehadiran ketua DPRD di tengah- tengah kami dapat memberikan manfaat yang besar baik secara individu maupun secara kelompok yang berada di Desa Wawonggole,” ujar Jufran.

Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin mengatakan, sebagaimana jadwal tugas di luar ruangan dari Dapil II dirinya lakukan reses di Desa Wawonggole. Reses ini lazimnya sebagaimana tujuannya untuk menyerap aspirasi di masyarakat itu sendiri, apa yang menjadi program yang akan dikerjakan.

“Reses ini untuk menyerap aspirasi sistem perencanaan kita, bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana Permendagri nomor 12 tahun 2019 tentang perencanaan, setelan reses ini akan dilakukan musrenbang kabupaten untuk perencaaan anggaran tahun 2023, jadi kita akan serap aspirasi di desa ini” jelasnya.

Masyarakat yang hadir mengukuti reses

Kata Ketua DPRD Konawe, beberapa kegiatan baru tahun ini diloloskan, jalan dari Wawonggole ke Wowasolo yang dulunya rusak dan menggangu aktifitas persawahan tahun ini sudah dianggarkan tinggal dikerjakan. ” Insha Allah tahun ini dikerja. banyak yang meminta tetapi dilihat dari skala prioritas Desa Wawonggole lebih membutuhkan, sehingga pengerjaan jalan itu lebih diutamakan di sini.” Kata Dr. Ardin.

kata dia, untuk wilayah lain yang juga meminta pengerjaan jalan nanti akan dianggarkan kedepannya, hal ini dikarenakan keterbatasan anggaran yang ada sehingga belum dianggarkan.

Dr. Ardin mengatakan beberapa usulan masyarakat ada yang menjadi kewenangan kabupaten dan ada juga menjadi kewenangan provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Pusat.

Misalnya untuk saluran irigasi menjadi kewengan pemerintah provinsi. Namun yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten akan diusahakan untuk dipenuhi apalagi jika hal itu menjadi skala prioritas dan menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.

suasana reses di Desa Wawonggole Kecamatan Wonggeduku

Selain menyerap aspirasi masyarakat, Ketua DPRD juga mensosialisasikan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, yang rencananya tahun ini Kabupaten Konawe akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa secara serentak. Dari 291 desa yang ada yang akan menyelenggaran pemilihan kepala desa sebanyak 168 desa.

Kata Dr. Ardin, Raperda Pemilihan nomor 4 tahun 2015 Kepala Desa ini telah mengalami perubahan yang tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, misalnya batasan umur calon kepala desa, juga tempat domisili calon dan yang lainnya yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Misalnya PNS yang telah pensiun umurnya sudah 80 tahun tapi mau mencalonkan kepala desa, silakhan, kalau masyarakat masih mau silahkan maju, intinya mau memajukkan desa itu. hal lain misalkan contoh warga dari tempat lain bapak ibu tidak pernah liat mencalonkan jadi kepala desa, itu bisa karena secara hukum dibolehkan, tetapi dia tidak punya hak suara” jelas Dr. Ardin. (**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY