Tidak Ada Lagi Kewenangan DLH Kabupaten Dalam Pengawasan Lingkungan

593
0
BERBAGI
epala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) Herianto M Wahab

UNAAHA,KONAWEKITA- Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten diambil alih oleh Pemerintah Pusat, baik itu izin lingkungan maupun pengawasan dampak lingkungan hidup. Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) Herianto M Wahab baru- baru ini.

Kadis DLH Konawe menuturkan, kini segala kegiatan pertambangan yang izin lingkungannya diambil alih oleh pusat dan kewenangan pengawasan sudah tidak di Daerah, sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021.

Kata Herianto, kepada media beberapa saat yang lalu, sejak terbitnya peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021. Kegiatan usaha pertambangan yang harus ada izin lingkungannya, yang tadinya kewenangan masih di daerah, kini diambil alih oleh pusat.

“Jadi kita ini tidak ada lagi kewenangan dalam Izin lingkungan maupun pengawasan terhadap dampak lingkungan yang di timbulkan akibat usaha pertambangan tersebut” ungkap Kadis DLH Konawe

Ia menuturkan, misalnya pengawasan pengelolaan PPLH usaha pertambangan, sebenarnya di Dinas Lingkungan Hidup tugas pokoknya bagaimana baku mutu seperti air, udara tanah harus di awasi secara berkelanjutan. Lingkungan hidup sebenarnya tujuannya untuk mengawasi kegiatan – kegiatan usaha pertambangan yang berdampak langsung terhadap lingkungan, contohnya pertambangan nikel dan usaha lainnya yang berdampak terhadap lingkungan.

“ Sampai hari ini saja, hanya beberapa perusahaan pertambangan Nikel yang melaporkan dari Rencana Kegiatan Pengelolaan Lingkungannya dan Rencana Pemantauan Pengelolaan Lingkungannya” ujarnya

“Kenapa ini terjadi, karena pengusaha merasa bahwa kewenangan yang ada sekarang sudah ada di kementerian, jadi kita ini seolah – olah tidak dianggap lagi karena sudah tidak ada lagi urusannya kabupaten terhadap pengawasan di semua kegiatan usaha, ini sangat merugikan bagi daerah,” sambung Herianto. (Red/KK)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY