UNAAHA-KONAWEKITA– DPRD Kabupaten Konawe, akan menggelar Rapat Paripurna Nota Kesepakatan atas pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah yang saat telah melalui tahap konsultasi. Hal sesuai dengan surat Ketua DPRD Konawe, nomor 005/88/2022, tanggal 16 Pebruari 2022 yang ditujukan kepada pimpinan dan anggota DPRD Konawe.
Hal ini juga sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Konawe, bahwa pada tanggal 17 Pebruari 2022, akan digelar Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan bersama atas pembahasan dua buah Raperda Kabupaten konawe tahun 2022.
Kedua Raperda usulan pemerintah yang telah melalui forum konsultasi yakni Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Di Kabupaten Konawe.
Untuk diketahui kedua Raperda usulan pemerintah tersebut telah diserahkan kepada DPRD pada Rapat Paripurna Penyerahan dua Raperda tanggal 14 Pebruari 2022, dilanjutkan tahap konsultasi mulai tanggal 15 hingga 16 Pebruari 2022. (Red/KK)