JPU Kejari Konawe, Tuntut 7 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar Direktur PT NBP

788
0
BERBAGI
Suasana sidang dugaan pemanfaatan kawasan hutan lindung di Blok Matarepe oleh PT Naga Bara Perkasa (NBP), Kabupaten Konawe Utara di Pengadilan Negeri Unaaha, Selasa (1/9/2020)

UNAAHA-KONAWEKITA- Terdakwa dugaan pemanfaatan kawasan hutan lindung di Blok Matarepe, Kabupaten Konawe Utara tanpa dilengkapi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI, Direktur PT Naga Bara Perkasa (NBP) Tuta Nafisa, dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.

JPU juga menuntut enam pekerja diperusahaan PT NBP masing-masing tiga tahun penjara dan denda sebesar 1,5 milyar. Tuntutan itu dibacakan saat sidang pembacaan tuntutan oleh JPU pada sidang lanjutan PT NBP di di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Selasa (1/9/2020).

Ke enamnya yakni Rahman (21) Sultan (35) sebagai pengawas, sedangkan Edi tuta (53), Ilham (20), Arinudin alias Pele (44), dan Muh Alfat (22) sebagai Operator alat berat Excavator.

Ketujuh terdakwa terbukti melakukan pemanfaatan kawasan hutan lindung di Blok Matarepe, Kabupaten Konawe Utara tanpa dilengkapi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI.

Ketujuh tersangka mengikuti persidangan secara online dan real time (seketika) dari jarak jauh melalui teknologi video conference dengan menggunakan Laptop dan koneksi jaringan, sehingga memungkinkan masing-masing untuk saling melihat dan berbicara sebagaimana dalam persidangan secara offline.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Febrian Ali, SH, MH. Di hadapan para terdakwa mengungkapkan, bahwa terdakwa Tuta Nafisa dinyatakan bersalah, kemudian dijatuhi pidana selama tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 Miliar. Apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.

Kata dia, penasehat hukum akan mengajukan pembelaan secara tertulis dan memohon waktu kepada majelis hakim untuk waktu satu minggu. Namun karena proses persidangan perkara lingkungan ini di batasi dengan waktu 45 hari kerja. Maka majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada Kamis 3 September 2020.

“Para terdakwa tetap berada dalam tahanan, nanti akan dihadapkan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan selanjutnya” kata Febrian Ali sambil mengetuk palu sidang (Red/KK)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY