Dewan Konawe Fokus Bahas Regulasi Penataan Desa

1330
0
BERBAGI
Salah Satu Rapat Paripurna DPRD KOnawe tentang penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe akan membahas Peraturan Daerah (Perda) Penataan Desa bermasalah. Guna menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 114.05/1.30.30/SJ tanggal 22 Nopember 2019 Perihal Tindak Lanjut Hasil verifikasi Lapangan oleh Tim Kemendagri di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Hal ini dikatakan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Konawe Kadek Ray Sudiani saat ditemui di ruang Kerjanya Kamis (2/1/2020).

Selain surat Edaran Menteri dalam Negeri juga berdasarkan Surat Bupati Konawe yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten KOnawe Nomor : 140/1719/2019 tanggal 20 Desember 2019 Tentang hasil rapat tindak lanjut penyelesaian persoalan desa di Kabupaten Konawe pada tanggal 5 Desember 2019. yang berisikan atara lain.

Pertama. Pemerintah Kabupaten Konawe telah melakukan pendataan/Penataan ulang desa-desa dalam wilayah Kabupaten Konawe kurang lebih 294 desa yang meliputi data hasil pendataan/penataan ulang desa-desa dalam wilayan Kabupaten Konawe termasuk terhadap 56 desa yang telah mendapatkan kode desa berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1.37 Tahun 2017 tentang kode desa dan data wilayah administrasi (Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1955. tanggal 27 Desember 2017;

Kedua. Pemerintah Kabupaten Konawe telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe tentang pembentukan dann Pendefinitipan serta penggabungan desa-desa dalam wilayah Kabupaten Konawe.

Wakil Ketua I DPRD KOnawe Kadek Rai Sudiani

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Konawe Kadek Ray Sudiani, untuk tahun 2020  ada 13 Perda yang akan dibahas, diantaranya Perda tentang penataan ulang desa. Di antara 13 Perda yang akan di bahas. Perda tentang Pentaan ulang desa ini paling penting, karena itu merupakan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri dan memiliki jangka waktu.

Ia menjabarkan dalam jadwal pembahasan ke 13 Perda tersebut, DPRD Konawe memiliki waktu singkat untuk membahasnya setelah itu lalu diserahkan hasil pembahasan “Perda yang akan kami bahas ada 13, 6 Perda Eksekutif sementara untuk inisiatif DPRD Konawe ada 7,” ungkap Kadek Rai Sudiani usai menggelar rapat Badan Musyawara DPRD Konawe.

Kata dia, Agenda pembahasan Raperda tentang Penataan ulang desa-desa yang dianggap bermasalah menjadi prioritas utama, pasalanya raperda ini sebagai bentuk tindak lanjut dari surat edaran kemendagri. “Yang kita kejar ini adalah tentang Raperda Penataan ulang desa, karena ada surat edaran dari Mendagri karena ada limit waktu yang diberikan oleh Kementrian dalam Negeri dalam hal ini Pemerintah Pusat selama 60 hari, jadi Pebruari sudah harus selesai” Jelas Wakil Ketua I DPRD Konawe.

Kadek Rai Sudiani menyebut dari rekomendasi ada 3 kecamatan di Konawe yang akan dirampingkan desanya, yakni kecamatan Latoma, Kecamatan Uepai dan kecamatan Routa.“Untuk desa di Kecamatan Latoma tiga desa dijadikan satu, sedangkan untuk di Kecamatan Routa dua desa dijadikan satu, Kecamatan Uepai satu desa. Dari beberapa desa yang akan dilebur belum final, karena masih ada tahapan. Itu hanya hasil usulan dari Kemendagri,” kata Kadek Rai Sudiani.

Unsur Pimpinan DPRD Konawe (Tengah) Ketua DPRD Dr. Ardin,M.Si Wakil Ketua I Kadek Rai Sudiani dan Wakil Ketua II Rusdianto, Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Ferdinad dan duduk paling belakang Sekretaris Dewan Konawe Sumanti

Terkait desa-desa yang akan dilebur, Kadek Rai Sudiani  belum memastikan desa mana saja, saat ini pihaknya masih menunggu kordinasi pemerintah daerah ke kehutanan, juga adanya desa di Konawe yang masuk dalam kawasan hutan lindung.Jika hasil kordinasi itu, desa dimaksud masuk dalam kawasan hutan lindung, maka desa itu akan dilebur menjadi satu desa. Jika desa itu diluar kawasan hutang lindung maka bisa dipertahankan.

“Dinas Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Konawe lagi koordinasi dengan dinas Kehutanan Provinsi, untuk mengecek kepastiannya apakah Desa Morehe Kecamatan Uepay itu semua benar-benar hutan lindung atau tidak hanya Dinas Kehutanan yang mengetahui, apabilah semua ternyata bukan hutan lindung bisa kita pertahankan dan jika Dinas Kehutanan rekomendasikan hutang lindung kita tidak bisa pertahankan akan dilbur jadi satu ” Ujar Politisi Gerindra ini. (**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY