Pemkab Konawe Bersama KPU dan Bawaslu Teken NPHD

100
0
BERBAGI
Penandatangan NPHD di kantor Bupati Konawe, Kamis (2/10/2023).

UNAAHA,KONAWEKITA-Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Konawe tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe, di kantor Bupati Konawe, Kamis (2/10/2023).

Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan mengatakan, penandatanganan itu sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 54 pasal 13 ayat 2 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan Pilkada yang bersumber dari APBD.

“Alhamdulillah hari ini secara resmi telah dilaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Bawaslu dan Pemda Kabupaten Konawe sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Abuldan.

Adapun besaran NPHD yang telah disepakati sebesar Rp24.990.292.000.

Kata dia, dengan anggaran yang cukup besar yang diberikan negara melalui APBD murni Kabupaten Konawe tentu menjadi tanggung jawab besar Bawaslu Konawe dalam rangka pengelolaan anggaran Pilkada Tahun 2024.

“Tentu dalam mengelola anggaran sebesar ini kami akan selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparan, akuntabel, efektif dan tepat sasaran dalam rangka mensukseskan Pilkada Tahun 2024,” ujarnya.

Abuldan juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pemda Konawe dalam hal ini Pj Bupati Konawe yang telah memfasilitasi pihaknya dalam hal memberikan dukungan anggaran melalui APBD murni.

“Harapan saya kedepanya Bawaslu dan pemerintah daerah, Forkopimda Konawe terus bersinergi demi suksesnya pemilu/pilkada secara sejuk dan damai tanpa ada riak-riak ditengah publik,” harapnya.

“Melalui kesempatan ini saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut turut serta dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilu/pilkada kedepanya,” imbuhnya. (RLS)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY