Pemkab Konawe Serahkan Dokumen Rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2023 Ke DPRD

158
0
BERBAGI
Rapat Paripurna Penyerahkan dokumen R-KUAP dan R-PPASP Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023.

Pemerintah Daerah (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara, menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (R-KUAP) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (R-PPASP) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023, berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Konawe di ruang rapat paripurna kantor DPRD Konawe. Senin, (14/08-2023)

Dokumen PPAS-P Kabupaten Konawe TA. 2023, diserahkan secara langsung oleh Sekda Konawe Dr Ferdinand Sapan,SP.MH., mewakili Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK) dan di terima oleh Wakil Ketua II DPRD Konawe Rusdianto, SE.MM, disaksikan Ketua DPRD Konawe Dr H Ardin, S.Sos.M.Si, anggota DPRD Konawe, Pimpinan OPD Pemkab Konawe serta unsur Muspida Kabupaten Konawe.

Penyerahkan dokumen R-KUAP dan R-PPASP Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023.

Rapat paripurna penyerahan Dokumen perubahan APBD Kabupaten Konawe TA 2023, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe Dr H Ardin,S.Sos.M.Si, didampingi Wakil Ketua I Drs Tajudin Dongge, Wakil Ketua II Rusdianto, SE.MM, Sekda Konawe Dr Ferdinand Sapan,SP.MH, juga dihadiri anggota DPRD Konawe, Serta Pimpinan OPD Pemkab Konawe.

Dalam sambutannya Sekertaris Daerah (Sekda) Konawe Dr Ferdinand Sapan,SP.MH, mewakili Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK), mengatakan, kondisi koreksi pendapatan belanja dan pembayaran daerah pada kebijakan umum perubahan APBD Kabupaten Konawe tahun 2023, berkembang sangat dinamis rencana awal yang telah dikoreksikan sebelumnya mengalami berbagai perubahan. Menyikapi hal ini Tentunya pemerintah dan legislatif harus merespon dengan cepat berbagai perkembangan yang terjadi saat ini,

Dikatakan Salah satu aspek yang mendorong segeranya dilakukan penyesuaian yakni berlakunya undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) yang berimbas pada semakin terbatasnya sumber-sumber penerimaan daerah, dari sisi Pendapatan asli daerah (PAD).

Suasana Penyerahkan dokumen R-KUAP dan R-PPASP Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023.

kondisi ini memaksa Pemerintah Kabupaten Konawe merubah skenario penerimaan daerah dari sisi PAD sebab terdapat komponen-komponen Pendapatan Asli Daerah yang jika tahun ini tidak dimaksimalkan penerimaannya, maka pada tahun 2024 dan seterusnya sudah tidak dapat lagi ditarik oleh pemerintah daerah.

“Pemerintah Kabupaten Konawe dalam merumuskan kebijakan belanja daerah pada perubahan APBD tahun 2023 ini, tetap berusaha memastikan agar keseimbangan fiskal tetap terjaga olehnya itu penting bagi kita semua untuk menjaga postur APBD perubahan ini tetapi ideal, sehingga resiko-resiko devisit anggaran masih dapat kita kendalikan” Kata Dr. Ferdinand

Sehingga lanjutnya, dalam pengajuan rancangan kerjasama umum anggaran perubahan tahun 2003 saat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe mengajukan rencana perubahan belanja berdasarkan pertimbangan adanya pergeseran belanja daerah serta adapun belanja-belanja yang digeser pada kebijakan umum perubahan atau tiga ini merupakan belanja-belanja mendesak dalam rangka merespon berbagai isu-isu strategis yang berkembang baik pada tingkat pusat maupun tingkat daerah.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemda Konawe yang menghadiri Penyerahkan dokumen R-KUAP dan R-PPASP Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023.

Seperti diketahui bersama terdapat kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan pada tahun 2003 ini sebesar 40% bantuan hibah ke KPU untuk proses pemilihan kepala daerah tahun 2024. Hal ini sangat bergantung dari hasil review oleh BPKP terhadap proposal dana Pilkada oleh KPU dan Bawaslu.

Selain itu lebih lanjut Sekda Konawe mengatakan, pembayaran utang-utang daerah juga menjadi otoritas yang tidak kalah penting serta beberapa kegiatan-kegiatan nasional yang masih harus dipertimbangkan dalam pembahasan perubahan APBD 2003 Kabupaten Konawe.

“Postur kebijakan umum perubahan APBD Kabupaten Konawe tahun 2003 ini telah dikaji dengan mendalam sehingga saya dapat memastikan bahwa postur ini merupakan kerangka yang cukup ideal untuk menjaga kapasitas fiskal daerah agar mampu membiayai urusan-urusan prioritasnya”. ujar Sekda Dr. Ferdinand (**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY